Friday, 29 November 2019

DKI Luncurkan e-BPHTB, Bayar Pajak Sekarang Bisa dari Rumah

Kamis, 28 November 2019 — 14:43 WIB
Petugas BPRD DKI Jakarta saat meninjau pelayanan pajak via online. (ist)

Petugas BPRD DKI Jakarta saat meninjau pelayanan pajak via online. (ist)

JAKARTA – Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan online pembayaran pajak pembeli atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami baru meluncurkan pajak online e-BPHTB agar wajib pajak (WP) bisa melakukan pelayanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pajak BPHTB secara online, tanpa perlu datang ke kantor UPPRD,” ucap Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin, Rabu (27/11/2019).

Melalui inovasi ini, Faisal berharap pendapatan daerah dari sektor tersebut yang mencapai Rp9,5 triliun dapat tercapai. Lebih lanjut ia menjelaskan layanan Pajak Online e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/ PPAT.

Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo mengatakan wajib pajak cukup mengakses situs Pajak Online e-BPHTB dan ikuti alur yang sudah ditentukan untuk melakukan pembayaran, pelaporan dan verifikasi data BPHTB.

“Saat ini bagi para wajib pajak bisa membuka situs e-BPHTB di: http://ebphtb.jakarta.go.id/ untuk pembayaran, memverifikasikan data BPHTB serta pelaporan data BPHTB wajib pajak. Kami Badan Pajak dan Retribusi Daerah terus membuat suatu gebrakan agar mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran, pelaporan serta verifikasi pajak secara online,” ungkap Mulyo.

Dokumen yang diperlukan serta diunggah dalam layanan pajak online e-BPHTB ini antara lain seperti: fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta jual beli, fotokopi sertifikat, fotokopi SPPT PBB-P2 serta tidak memiliki tunggakan pajak.

Adapun bank pembayaran yang turut mendukung layanan pajak online e-BPHTB ini yaitu: BRI, Mandiri, BTN, Bukopin, BJB, BCA, CIMB Niaga, Maybank, Danamon, dan Bank Mega serta PT. POS Indonesia. (*/ys)