MERAK – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk ditaksir bernilai miliaran rupiah dimusnahkan petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Pemusnahan miras impor tersebut dilakukan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kota Cilegon, Kamis (28/11/2019).
Selain memusnahkan 4.474 botol miras impor, barang bukti hasil tangkapan lainnya seperti 2.029 liter minuman beralkohol tradisional jenis ciu, 3.066.208 batang rokok, 101 liter liquid vape dan 1,10 liter essence liquid vape juga turut dimusnahkan.
Adapun nilai barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp3,16 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,45 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan, barang hasil operasi yang dimusnahkan tersebut berasal dari 77 kasus penindakan atas pelanggaran Undang-undang Cukai yang berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Banten.
Modus pelanggaran UU Cukai yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin NPPBKC dan menjual minuman beralkohol, rokok dan liquid vape yang dilekati pita cukai palsu.
“Barang bukti hasil ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dilakukan pemusnahan,” kata Aflah kepada wartawan di lokasi pemusnahan.
Sementara, pemusnahan miras dan liquid vape dilakukan dengan cara digilas alat berat. Sedangkan untuk rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. (haryono/mb)