JAKARTA – Amnesty International Indonesia menilai surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan berhasil dalam memangkas radikalisme. Direktur Eksekutif Amnesty International Indoneaia, Usman Hamid bahkan menilai SKB tersebut mengingatkan kembali gaya pengekangan masa orde baru (Orba).
“Surat Keputusan Bersama untuk melawan ‘tindakan radikal’ ini tidak akan bisa memangkas radikalisme. Keputusan ini justru mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Usman menyebut aturan dalam SKB samar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Dia mencontohkan larangan memberikan ‘like’ pada unggahan media sosial bermuatan ujaran kebencian terhadap semboyan bangsa namun tidak ada definisi ujaran kebencian yang tegas. Amnesty International Indonesia pun meminta agar SKB harus segera diperbaiki.
“Larangan ini tak ada hubungannya dengan keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan masyarakat. SKB ini harus direvisi sesuai dengan standar internasional dan konstitusi kita sendiri, untuk memastikan agar kebebasan berekspresi tetap terjamin,” tandas Usman.
Diketahui pada 12 November 2019 11 instansi pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN’.
Mereka bersepakat membentuk Tim Satuan Tugas untuk menangani tindakan radikalisme ASN yang meliputi intoleransi, antiideologi Pancasila, anti Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Tim Satgas akan menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan ASN dan memberi rekomendasi penanganannya. Jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB antara lain adalah menyampaikan pendapat bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah melalui media sosial.
Sesuai SKB, ASN dilarang menanggapi unggahan media sosial yang dianggap bermuatan ujaran kebencian tersebut dengan likes, dislike, love, retweet atau comment. Selain itu, keikutsertaan pada organisasi yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah juga dianggap pelanggaran. (ikbal/yp)