DEPOK – Rancangan peraturan daerah (Raperda) baru dan perubahan di Kota Depok diajukan Wali Kota Muhammad Idris dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis (28/11/2019).
“Ada lima Raperda baru yang kami usulkan untuk dibahas tentunya. Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif untuk dilakukan pembahasan oleh bidang legislatif,” ujar Wali Kota Muhammad Idris, didampingi Ketua DPRD Depok, Yusuf Syahputra, usai rapat paripurna DPRD Depok, Kamis (28/11/2019).
Kelima Raperda baru dan usulan tersebut sejalan dengan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat serta adanya undang-undang yang lebih tinggi untuk mengamanahkan dibentukanya suatu peraturan daerah (Perda) sebagai penyelenggara otonomi daerah.
Usulan Raperda baru tersebut antara lain Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kemudian, imbuh dia, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan dan Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.
Diharapkan kelima Raperda ini dapat disetujui oleh DPRD Depok. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat melalui tahap selanjutnya yaitu pembahasan. Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok. “Semua Raperda ini demi kemajuan pembangunan di Kota Depok,” katanya. (anton/ys)