TERPIDANA korupsi Annas Maamun, mantan Gubernur Riau, dapat grasi dari Presiden Jokowi. KPK dan penggiat anti korupsi, kaget dengan kemurahan hati Jokowi, jika hanya alasan sakit-sakitan. Dengan grasi tersebut, Anas tinggal 11 bulan di LP Sukamiskin. Demi penghematan dana negara, tanggung amat, bebaskan saja sekalian!
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah. Saking ramahnya, terhadap koruptor tikus negara pun, juga ramah luar biasa. Presiden kita, dari Soeharto sampai Jokowi, belum pernah teken eksekusi mati koruptor. Paling banter 18 tahun penjara. Bahkan hakim paling memvonis 4-8 tahun, baru kemudian “dikatrol” Hakim Agung Artijo Alkostar jadi 12 tahun atau 18 tahun.
Kenapa Indonesia tak berani hukum mati koruptor seperti RRT? Karena Komnas HAM pasti teriak-teriak, dengan alasan klise: menghukum mati takkan menyelesaikan masalah. Rakyat diharuskan maklum saja, sebab yang bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah hanyalah Kantor Pegadaian.
Jika Pemda-Pemda diharuskan membuat kota ramah anak, pemerintah justru bikin negara ramah koruptor. Setelah Artijo Alkostar pensiun, MA justru sering mengkorting hukuman terpidana korupsi. Dan ketika melihat pengacara terpidana minta keringanan hukuman dengan alasan tua dan sakit-sakitan, Jokowi tak mampu menolak.
Oktober lalu Presiden memberi grasi terpidana korupsi alih fungsi lahan, Annas Maamun eks Gubernur Riau. Dia harusnya mendekam di LP Sukamiskin 7 tahun. Tapi karena sakit-sakitan, Presiden memberinya grasi berupa korting hukuman 1 tahun. Annas Maamun yang mustinya baru bebas Oktober 2021, bisa bebas melenggang Oktober 2020.
KPK dan penggiat anti korupsi sangat kecewa akan “kemurahan hati” Jokowi, meski juga menghormati keputusan tersebut. Sebab dikhawatirkan nanti pejabat makin berani korupsi, sebab toh nantinya bisa dapat grasi dari presiden. Bahkan terpidana kriminal pun, sudah banyak yang diubah hukumannya dari seumur hidup jadi 20 tahun.
Memberi grasi terpidana, memang wewenang presiden. Annas Maamun sampai diberi grasi karena selain sudah tua, juga menderita penyakit borongan. Dia penderita PPOK (COPD) akut, dispepsia syndrome (depresi berat), gastritis/lambung, hernia, dan hampir setiap hari sesak napas. Bahkan, sejak ditempatkan di Lapas Sukamiskin Februari 2015, dia bolak-balik rumah sakit.
Padahal selama di LP, segala biaya pengobatannya menjadi tanggungan negara, berapapun mahalnya, karena mana mungkin napi pakai dana BPJS-Kes. Maka demi paket hemat anggaran negara, ketimbang grasi tanggung begitu, sekalian saja dibebaskan, sehingga seberapapun biaya Rumah Sakit jadi tanggungan keluarga. (gunarso ts)