Saturday, 30 November 2019

Sidang Bos Hotel Paradiso, Tommy Winata Bakal Jadi Saksi

Jumat, 29 November 2019 — 19:29 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA – Pengusaha Tommy Winata (TW) bakal menjadi saksi dalam sidang kasus penipuan dan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa bos Hotel Kuta Paradiso, Harjanto Karyadi.

Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (3/12/2019) dengan menghadirkan dua saksi, yaitu TW dan saksi pelapor, Desrizal. Majelis hakim yang diketuai Soebandi, pada sidang sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

“Menolak semua eksepsi terdakwa dan lanjut sidang tanggal 3 Desember 2019 dengan agenda menghadirkan dua saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi dalam sidang yang digelar Rabu (27/11/2019).

Selain majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya juga menolak seluruh eksepsi terdakwa. JPU beralasan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menyebutkan waktu, tempat tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Dalam eksepsi juga disampaikan tentang hak membuat laporan oleh TW, karena laporan yang dibuat sesuai dengan pasal 108 ayat 2 KUHAP. Bos Artha Graha tersebut memiliki membuat laporan karena telah menjadi saksi korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Seperti diketahui, Harijanto Karjadi selaku Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) didakwa turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham. Hartono Karjadi juga melakukan pengalihan kepada Sri Karjadi dalam RUPS pada 14 November 2011, tanpa persetujuan kreditor. Akibatnya, Tomy Winata dirugikan lebih dari USD20 juta. (ird)