BALI – Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mendapat Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tinggi dari Ombudsman RI.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mendapatkan skor 92,21 untuk 63 produk layanan masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Lely Pelitasari Soebekti selaku Wakil Ketua Ombudsman di Hotel JS Luwansa, kemarin.
“Puji syukur semoga bisa dipertahankan karena ini kami berikan untuk masyarakat. Kami melakukan ini semua balik lagi untuk masyarakat Tabanan”, ujar Bupati Eka, Jumat (29/11/2019).
Meraih nilai yang hampir sempurna, membuat Bupati Eka tidak mudah puas. “Saya dan tim akan terus berusaha agar tahun depan mendapat penghargaan yang sama,” ujarnya.
“Setelah ini kami akan kerja lagi untuk memperoleh nilai sempurna. Nanti saya akan turun langsung memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik”, papar Bupati Eka.
“Nilai 92,21 dari 32 produk yang dinilai menurut saya sudah baik. Tapi masih perlu ditingkatkan lagi. Saya tekankan yang kami lakukan selama ini adalah untuk masyarakat Tabanan dan hasil kerja keras dari seluruh jajaran kedinasan”, ungkap Bupati Eka.
Seluruh Jajaran
Unggul dalam program pelayanan izin terpadu, pelayanan catatan sipil berbasis online, hingga Tabanan Command Center (TCC) Bupati Eka mengaku mengapresiasi kinerja seluruh jajaran.
“Kami berusaha memberikan yang terbaik. Sekarang banyak yang bisa dilakukan untuk Tabanan. Kami sudah menggunakan digital untuk memudahkan masyarakat mengakses,” jelas Bupati Eka.
Sementara, anggota Ombudsman Prof.Dr. Adrianus Meliala menyebut survei ini dilakukan dengan tujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik.
“Mekanisme pengambilan data dengan cara mengamati fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto sejak Juli dan Agustus 2019. Total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan 2.366 unit layanan”, tutup Adrianus.(tiyo/tri)