Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Saturday, 30 November 2019

Bawa Sabu 1,8 Kg Dua Pria Diringkus Reserse Narkoba Polres Tangsel

Sabtu, 30 November 2019 — 4:37 WIB
Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas.

Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas.

TANGSEL – Dua pengedara narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram (kg) yang siap dipasarkan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Tangerang dan wilayah perbatasan lain, berhasil diciduk di dua tempat berbeda oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel.

“Dua pengedar narkoba jenis sabu itu Tribowo alias Bowo (36), warga Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan,  Jaksel disergap di Pondok Aren,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Waka Polres Tangsel Kompol Didik Eko Putranto, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel Iptu Eddy Supriyatno dan Humas Polres Tangsel Iptu Sugiono, Jumat (29/11/2019).

Bowo ditangkap pada Selasa (25/11/2019) lalu dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,02 gram dan tersangka lain yaitu Sharul alias Arul (40), warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,831 Kg yang disimpan di lemari pakaian.

“Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba ini berkat informasi warga sebelumnya dan hasil pengembangan penangkapan tersangka Bowo di kawasan Pondok Aren, ” ujarnya.

 

Setelah diinterogasi, kemudian pihaknya berhasil mengamankan barang haram dengan jumlah besar serta uang tunai puluhan juta.

Tim reserse Narkoba Polres kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil meringkus Sharul alias Arul di kawasab Pondok Aren juga.

 

“Arul berhasil diringkus tanpa perlawanan dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 1,8 Kg dalam lemari, timbangan,  beberapa alat komunikasi, dan uang tunai kurang lebih Rp 60 Juta,” tuturnya.

Uang puluhan juta itu merupakan hasil penjualan barang haram tersebut, tambah Kasat Narkoba Iptu Eddy Supriyatno yang menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada dua tersangka itu untuk mengetahui jaringan asal muasal narkoba diperoleh.

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar dan disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 penjara. (anton)