DEPOK – Kawanan geng motor kerap kali merampas dan menjarah di Depok, berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas.
Para pelaku tersebut yaitu SH alias Deden ( 21), EW alias Reza (32), dan MK alias Gema (19), semuanya warga Bojonggede, tidak berkutik setelah disergap anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra Kurniawan dan Panit Buser Ipda Syaid Abu di sekitar lingkungan Jalan Puri Bojong Lestari Desa Pabuaran, Bojonggede, KabupatenBogor, Sabtu (30/11/2019) subuh.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan keberadaan pelaku terhendus anggota Satreskrim Polsek Pancoran Mas setelah mendapat laporan dari korban perampasan Sulaiman Al-Fazri, mahasiswa, di Jalan Ceplik RT.001/005, Pondok Jaya, Cipayung Kota Depok, Kamis (28/11/2019) dini hari, pelaku merampas motor dan HP milik korban.
“Setelah dikembangkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi berdasar laporan korban, diketahui keberadaan lokasi persembunyian pelaku di rumah kontrakan di daerah Bojonggede.
“Di situ juga anggota menyita satu unit motor Mio Soul GT hijau B 3599 EMC diduga hasil curian pelaku disita sebagai barang bukti,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan.
AKBP Azis menjelaskan pelaku sekitar pukul 03.00 WIB sebanyak 9 orang menggunakan tiga motor menghampiri kediaman korban, yang saat itu sedang bertiga (bersama temannya). Pelaku langsung mengeluarkan celurit mengancam korban agar menyerahkan motor dan hp korban.
“Dalam keadaan terancam celurit, korban langsung menyerahkan motor dan hpnya. Setelah itu kawanan pelaku kabur ke Jalan Raya Citayam,” ungkapnya.
Untuk selanjutnya, menurut AKBP Azis, telah memeriksa tiga orang saksi pada saat kejadian sedang berada di lokasi . “Selain korban yang sudah dimintai keterangan, kedua temannya Dio Avitco Chaniago,23, dan Mochamad Ihsan,26, juga dimintai keterangannya di Polsek Pancoran Mas,” tambahnya.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan menambahkan hasil interogasi anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas terhadap pelaku, mereka telah tiga kali melakukan perampasan.
Menurutnya, tiga pelaku melakukan aksi serupa yaitu sesuai LP:621/K/XI/2019/Sek Panmas tanggal 21 November 2019 TKP Warung Madura Jalan Rawa Beji RT.01/08, Ratu Jaya, Cipayung Depok, Jalan Ceplik, dan terakhir daerah Cilodong Sukmajaya Kota Depok.
Perwira yang telah banyak mendapatkan penghargaan pengungkapan kasus ini Kompol Deddy mengungkapkan setiap melancarkan kejahatan pelaku sekitar 12 sampai 15 orang mobile mencari korban dengan menggunakan motor jenis matik.
“Kejahatan street crime yang diperbuat pelaku hasilnya digunakan untuk foya-foya dan dibagi hasil buat kebutuhan sehari-hari lantaran rata-rata pengangguran dan putus sekolah,” tutupnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.” (Angga/win)