Monday, 02 December 2019

Jika Developer Tak Punya Hati Menipu Umat Berkedok Agama

Senin, 2 Desember 2019 — 8:20 WIB
sentilan rumah syariah

SECARA beruntun sindikat developer abal-abal terkuak. Mereka diduga menipu umat dengan kedok agama, sehingga ada “Kampung Kurma” dan “Perumahan Syariah”. Polisi menangkap bos “Perumahan Syariah”, sementara boss “Kampung Kurma” sudah dilaporkan Satgas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ke Bareskrim Polri.

Orang menipu sering menggunakan trik yang tak masuk akal dan jarang ada. Tapi orang mudah percaya, karena dikemas pula dengan sentuhan agama. Di Indonesia, pohon kurma tak bisa berbuah, tapi ketika developer menawarkan “Kampung Kurma” dengan kehidupan Islami, banyak orang tertarik dan rela berinvestasi.

Itu terjadi di Bogor, Cirebon dan Cianjur. Di kota lain, developer abal-abal juga menawarkan “Perumahan Syariah” di mana fasilitas pembiayaannya bebas dari bunga bank, dan sama sekali tak menggunakan jasa bank. Dan ummat percaya akan tipu-tipu semacam itu. Tapi setelah berinvestasi sekian ratus juga,  lagi-lagi developer kabur.

Di Indonesia pohon kurma memang bisa tumbuh, tapi tak bisa berbuah. Namun demikian ada developer yang berhasil meyakinkan umat dengan keuntungan berlipat. Katanya, kompleks di situ Islami banget, karena akan dilengkapi tempat pendidikan Islam termasuk gedung untuk mencetak para hafidz (penghapal Quran).

Di kehidupan modern sekarang, mana apa lalulintas keuangan tanpa melalui jasa bank? Sebab dengan cara demikian praktis, ekonomis dan aman. Tapi umat pengetahuan keuangannya sangat terbatas, percaya saja akan bualan sang developer. Maka baik yang di Bogor dan sejumlah kota lainnya, para nasabah ketipu abis.

Beberapa hari lalu Polda Metro Jaya berhasil meringkus AD, MAA, MMD, dan SM. AD adalah boss PT ARM Cipta Mulia, sementara 3 lainnya sebagai tenaga pemasaran. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebanyak 270 orang yang menjadi korban penipuan ini. Di antaranya, ada 41 korban melaporkan penipuan ke polisi pada awal November lalu. Korban ini mengalami kerugian total Rp 23 miliar.

Sebelumnya, nasabah “Kampung Kurma” telah melapor ke polisi. Setidaknya ada 100 nasabah yang menderita rugi sekitar Rp 10 miliar, karena janji pengembang tak ada buktinya. Ironisnya, justru pengembang melapor balik ke polisi dengan  alasan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pihaknya penipu.

Yang jelas pengembang “Kampung Kurma” tak memiliki izin dari OJK. Karena itulah Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing meminta masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi “Kampung Kurma” segera melapor ke pihak berwajib. Pihaknya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri,  sementara Kementrian Kominfo diminta memblokir situs dan aplikasi “Kampung Kurma”.

Dulu YLKI selalu mengingatkan: teliti sebelum membeli. Maka ketika uang banyak di kantong, jangan begitu mudah tergiur investasi yang berkedok agama. Harus diteliti betul kebenaran dan perizinannya.– (gunarso ts)