JAKARTA – DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sembari itu, Pemerintah diimbau segera memberi solusi jangka pendek untuk menyelesaikan para pegawai honorer kategori 2 (K2).
“Ini penting untuk menghargai pengabdian yang panjang para honorer K2 tersebut sebelum UU ASN sendiri rampung direvisi,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari, di DPR, Se;asa (3/12/2019).
tidak merinci lebih lanjut solusi apa yang diharapkan dari pemerintah untuk menyelesaikan para pegawai honorer K2 itu. menurutnya, solusi ini penting agar masalah honorer K2 tidak terus menumpuk tanpa penyelesaian. Pemerintah bisa saja memberi solusi berupa insentif bagi honorer K2 sebelum UU ASN direvisi.
“Kata kuncinya adalah bagaimana memberi penghargaan pada pengabdian. Sementara merevisi UU ASN butuh waktu. Sambil berjalan, Pemerintah bisa memberi solusi jangka pendek supaya tidak semakin panjang jumlah honorer. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian agar tak menambah penderitaan para honorer K2,” kilah Taufik saat menjadi pembicara di Forum Legislasi, Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Legislator F-Nasdem DPR RI ini memastikan, Parlemen sendiri punya semangat yang tinggi menyelesaikan persolan pelik K2 ini. Namun, dari pihak Pemerintah belum terlihat solusi yang konkret untuk mengurai masalah K2. Cerita sedih para tenaga honorek K2 harus diakhiri. (*/win)