Wednesday, 04 December 2019

Dugaan KDRT WN Panama, Terlapor Bantah Terjadi Penganiayaan

Selasa, 3 Desember 2019 — 13:16 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Suami WN Panama yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) membantah telah melakukan perbuatan tersebut. Apalagi disebutkan korban, RLP (31), sampai mengalami luka lebam di bahu kanan.

Kuasa hukum PSV, M. Taufik SH meluruskan tuduhan pelapor yang juga istrinya tersebut, Selasa (3/12/2019). “Tidak ada dan tidak pernah terjadi penganiayaan/ KDRT seperti yang dilaporkan korban (pelapor),” katanya.

Menurut M.Taufik, semua rekayasa pelapor karena saat kejadian di rumah orang tua terlapor di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ada 10 orang saksi yang siap bersaksi. Dia pun menegaskan, tidak pernah ada kejadian pemukulan dan tidak ada seorangpun yang mendengar atau melihat kejadian pemukulan tersebut.

Mengenai adanya wanita lain yang disebut pelapor yang dibawa ke rumah itu hanyalah fitnah belaka, untuk menyudutkan terlapor dan membuat nama baik terlapor menjadi jelek.

Sejak tanggal kejadian yaitu tanggal 27 Juni sampai tanggal 26 September, pelapor masih tinggal serumah dengan terlapor. “Mana mungkin pelapor merasa trauma, syok dan ketakutan kalau pelapor masih tinggal serumah dengan terlapor 3 bulan lamanya, yaitu sejak dibuatnya laporan polisi tersebut,” ujar M.Taufik.

(Baca: Sambangi Polda Metro Jaya, WN Panama Desak Polisi Segera Tahan Suaminya)

M. Taufik menambahkan, terkait baju-baju yang tidak boleh diambil, itu hanya cerita bohong belaka, karena hampir semua lemari baju pelapor yang ada di rumah sudah kosong. Sementara mengenai kewarganegaraan pelapor yang tidak berubah, ia menyebut, itu disebabkan karena keinginan pelapor sendiri yang tidak mau merubah kewarganegaraannya menjadi WNI. “Pelapor merasa bangga dengan status warga negaranya.”

PEMBUNUHAN KARAKTER

Taufik menjelaskan, bahwa betul sudah ada laporan, tapi perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Saya yakin, kalau disidangkan nanti, klien saya bisa divonis bebas karena semua itu hanya rekayasa belaka. Pemberitaan ini hanya sebuah pembunuhan karakter (character assassination) oleh pelapor terhadap klien kami. Kami pertimbangkan membuat laporan balik,” ungkapnya.

Sebelumnya, PSV dilaporkan ke Polda Metro Jaya sesuai No. LP/3878/VI/2019/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019. Penyidik sudah memeriksa terlapor dan dikenakan Pasal 44 UU RT Ayat 4 Tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, hingga tidak ditahan. (tiyo/ys)