DEPOK – Belasan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural berhasil diamankan Anggota Imigrasi Kelas 2 Depok.
Kepala Imigrasi Depok R. Agung Wibowo A.Md., S.H. M.Si., mengatakan hasil temuan anggota Timpora di lapangan, ada dugaan terkait TKI Non Prosedular yang akan mengajukan paspor di Imigrasi Depok untuk digunakan menjadi tenaga kerja di luar negeri.
“Indikasi yang kita curigai setelah didalami anggota di lapangan berhasil ditemukan sebanyak 18 orang, rata-rata wanita usia sekitar 30 tahun yang akan berangkat ke Timur Tengah dan Malaysia tidak mempunyai persyaratan yang semestinya untuk menjadi TKI sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT),” ujarnya saat jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas 2 Depok, di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Depok Grand Depok City, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (3/12/2019) siang.
Dari hasil penyelidikan sementara, Agung menyebutkan 18 orang ini merupakan TKI Non Prosedular yang mengajukan paspor di Imigrasi Depok.
“Indikasi yang kita curigai setelah didalami anggota di lapangan berhasil ditemukan sebanyak 18 orang, rata-rata wanita usia sekitar 30 t
“Sampai saat ini diduga kuat pelaku bagian dari sindikat TKI Non Prosedular dan masih dalam penyelidikan anggota Imigrasi,” tambahnya.
Para korban telah dimintai keterangan di kantor Imigrasi Depok. Dengan demikian ada temuan kasus seperti sebagai Kepala Imigrasi Depok yaitu Dirjen Imigrasi akan berupaya mencegah pelaku perdagangan Orang yaitu berupa penyalahgunaan dokumen imigrasi.
“Kita menghimbau bagi pemohon pembuat Paspor atau pekerja imigran dapat mengajukan sesuai prosedur yang benar, jika ingin berangkat ke luar negeri,”tambahnya.
Untuk pembuatan Paspor yang betul, Agung menyebutkan pemohon atau masyarakat agar menyediakan beberapa kelengkapan administratif seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Nikah, atau Ijasah.
“Mempermudah pemohon dalam pembuatan paspor kita Imigrasi Depok telah membuka pendaftaran online sehingga lebih cepat dan aman,” tutup lulusan Akademi Imigrasi (AIM) angkatan 4 ini. (angga/tri)