Wednesday, 04 December 2019

Lowongan Kerja Dibuka di Kesbangpol Jaksel untuk Formasi FKDM

Selasa, 3 Desember 2019 — 18:22 WIB
Seorang warga sedang mendaftar sebagai angota FKDM Jakarta Selatan. (wandi)

Seorang warga sedang mendaftar sebagai angota FKDM Jakarta Selatan. (wandi)

JAKARTA – Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar menjadi calon anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kota, masa bakti 2020 hingga 2022. Pendaftaran untuk lowongan kerja ini  dibuka selama 4 hari kerja, terhitung mulai dari Senin-Kamis (2-5 Desember 2019).

Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirham Mulnugraha, mengaku kalau saat ini Pemkot Jakarta Selatan sedang membuka kesempatan kepada lapisan masyarakat Jakarta Selatan menjadi anggota FKDM. Menurutnya, bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftar secara langsung di kantor Kesbangpol Lantai 6 Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

“Persyaratan umum calon anggota FKDM tingkat kota, adalah WNI yang telah berusia minimal 25  tahun dan maksimal 60 tahun. Tempat tinggal calon secara fisik dan admnistrasi berada di wilayah Kota Jakarta Selatan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan RT/ RW,”  terang Dirham Mulnugraha, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya, terkait dengan pendidikan calon anggota FKDM minimal D3 yang dibuktikan dengan ijazah. Pendaftar yang berpendidikan SLTA sederajat juga dibuktikan dengan ijazah. Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, calon anggota FKDM tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggota FPK, FKUB, Dewan Kota, LMK, Ketua RT, Ketua RW, dan atau kelembagaan lain yang mendapat honor atau gaji dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Bagi pendaftar yang masih aktif sebagai anggota FKDM tingkat kecamatan dan kelurahan harus membuat dan melampirkan surat pengunduran diri.

“Beberapa persyaratan lainnya ada dalam surat edaran yang kita bagikan di keluarahan dan kecamatan. Ini sudah kita sosialisasikan juga ke masyarakat,” beber Dirham, panggilan akrabnya. (wandi/win)