Wednesday, 04 December 2019

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2020-2025 Dibuka Kemenag

Selasa, 3 Desember 2019 — 13:25 WIB
Tim seleksi calon anggota Baznas saat memberikan keterangan Kantor Kementeriansaa Agama, Jakarta, Selasa (3/12/2019).(johara)

Tim seleksi calon anggota Baznas saat memberikan keterangan Kantor Kementeriansaa Agama, Jakarta, Selasa (3/12/2019).(johara)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2020-2025,  terkait akan berakhirnya tugas anggota Baznas yang sekarang.

“Seleksi ini dilakukan mengingat masa bakti anggota Baznas periode 2015-2020 akan berakhir tahun depan,” kata Wakil Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Baznas, Janedjri M. Gaffar di Kantor Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dalam keterangannya, Janedjri M. Gaffar yang juga Staf Ahli Menteri Agama didampingi Tim Pansel lain yakni; Tarmizi Tambrin (Plt. Dirjen Bimas Islam), Fuar Nasar (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf), Ahmad Ishomuddin (Syuriah PBNU), Oman Fathurahman.

Jenedjri menjelaskan, sesuai ketentuan UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, keanggotaan Baznas terdiri atas 11 orang anggota. “Delapan orang dari unsur masyarakat terdiri dari kalangan ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat, serta tiga orang dari unsur pemerintah yang ditunjuk dari kementerian atau instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat,” jelasnya.

Ditambahkan dia,  seleksi yang akan dilakukan terdiri dari beberapa tahapan. Mulai dari tahap seleksi administrasi, tahap psikotes, dan dinamika kelompok, tahap uji kompetensi, tahap penerimaan masukan dan saran masyarakat, tahap pemeriksaan kesehatan dan tahap wawancara.

Untuk mengikuti seleksi calon anggota Baznas, menurut Janedjri ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu; WNI, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40  tahun, berpendidikan paling rendah sarjana strara satu, memiliki kompetensi di bidabg pengelolaan zakat, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Pendaftaran calon anggota Baznas diajukan secara langsung, dikirim melalui pos tercatat, atau melalui surat elektronik ke Tim Seleksi, dengan alamat Sekretariat Tim Seleksi di Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6 lantai 9 Jakarta 10340, dan alamat surat elektronik [email protected]. (johara/mb)