JAKARTA – Tim Saber Pungli dan Intelijen Kejaksaan Agung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran memeras saksi dugaan kasus korupsi.
Kedua oknum Jaksa tersebut yakni menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI FYP. Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat.
Kejadian tersebut Pada Senin (2/12/2019), sekitar pukul 14.50 kemarin TIM PAM SDO, JAM Intel Kejaksaan Agung.
“Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp1 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri.
Menurutnya FYP meminta uang terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT. Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
“Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap F dan Y. Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh bidang pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung. (adji/ys)