Wednesday, 04 December 2019

Tomy Winata Jadi Saksi Terkait Kasus Dugaan Memberikan Keterangan Palsu

Selasa, 3 Desember 2019 — 19:57 WIB
Pengusaha Tomy Winata saat memberikan kesaksian di PN Denpasar. (tarta)

Pengusaha Tomy Winata saat memberikan kesaksian di PN Denpasar. (tarta)

DENPASAR  – Pengusaha Tomy Winata hadir sebagai saksi korban dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan terkait investasi Hotel Kuta Paradiso dengan terdakwa  Harijanto Karyadi (65), di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12/2019).

Di hadapan majelis hakim pimpinan Sobandi, Tomy Winata menegaskan melalui kasus ini dirinya berharap agar adanya kepastian hukum dalam berinventasi di Indonesia.

“Pulihnya kasus ini, akan menambah kepercayaan asing untuk memberikan kelonggaran kepada pengusaha, investor lokal termasuk yang akan menanamkan investasinya di Indonesia,” tegasnya.

Dijelaskan, pemerintah telah memberikan peluang besar terhadap investasi kepada pihak asing. “Untuk itu hukum di Indonesia harus tegak lurus menjawab keraguan pihak asing selama ini,” jelas Tomy.

Dikatakan, pemberi kredit yakni bank CCB salah satu bank terbesar di dunia. Artinya CCB sejak awal telah memberikan kepercayaan penuh kepada kreditur. “Kami ambil posisi ini, untuk membantu, bukan sebaliknya ingin menguasai atau mengambil alih Hotel Paradiso. Tiidak ada niat itu,” katanya.

Sementara itu, saksi Desrizal Chaniago dalam kesaksiannya mengatakan Harijanto Karjadi (65)  telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sehingga terjadi pengalihan saham. Akibatnya pengusaha Tomy Winata (TW) selaku pembeli piutang dari bank yang memberikan pinjaman merugi USD 20 juta.

”Ada rapat umum pemegang saham PT GWP, sepanjang yang saya ketahui dilakukan bapak terdakwa Harijanto ini selaku direktur utama,” katanya.

Ditambahkannya, dengan RUPS PT GWP tersebut, saham yang seharusnya menjadi jaminan piutang malah digadaikan. Sehingga pihaknya pun melaporkan Harijanto Karjadi dan kakaknya Hartono Karjadi ke polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan.

Harijanto Karjadi didakwa bersama-sama dengan adiknya Hartono Karjadi (DPO) melakukan pemalsuan akta otentik dan penggelapan. Akibatnya, pengusaha Tomy Winata (TW) mengalami kerugian USD 20.389.661. (tarta/win)