Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Wednesday, 04 December 2019

Wamenag: PMA Majelis Taklim untuk Database Kemenag

Selasa, 3 Desember 2019 — 12:20 WIB
Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

Wamenag, Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat untuk tidak perlu resah dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim. Sebab, ia menjelaskan, semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag.

“Sehingga masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag (Kementerian Agama) memiliki data majelis taklim dengan baik,” ucap Zainut, di Jakarta, Selasa (3 /12/2019).

Menurut dia, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Adapun pembinaan yang dimaksudkan adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah dan lain sebagainya.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada database bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI.

Zainut menambahkan lewat PMA No 29 Tahun 2019 ini dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi “harus”,  bukan “wajib” karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau “wajib” berdampak sanksi. “Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” imbuh Zainut.

Selain itu, lanjut Zainut, PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya. “Semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik,” tuturnya.

Selain jemaah, persyaratan lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.

“Jadi, PMA ini lebih ke arah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim,” tuntas Zainut. (johara/ys)