JAKARTA – Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat untuk tidak perlu resah dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Majelis Taklim. Sebab, ia menjelaskan, semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag.
“Sehingga masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag (Kementerian Agama) memiliki data majelis taklim dengan baik,” ucap Zainut, di Jakarta, Selasa (3 /12/2019).
Menurut dia, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Adapun pembinaan yang dimaksudkan adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah dan lain sebagainya.
“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada database bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainut yang juga Wakil Ketua Umum MUI.
Zainut menambahkan lewat PMA No 29 Tahun 2019 ini dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi “harus”, bukan “wajib” karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau “wajib” berdampak sanksi. “Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” imbuh Zainut.
Selain itu, lanjut Zainut, PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya. “Semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik,” tuturnya.
Selain jemaah, persyaratan lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.
“Jadi, PMA ini lebih ke arah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim,” tuntas Zainut. (johara/ys)