JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta menerjunkan juru sita Pajak dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memburu para wajib pajak yang menunggak pajak di tingkat Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengungkapkan bahwa para petugas juru sita didampingi PPNS diturunkan di setiap UPPRD kecamatan-kecamatan untuk penagihan langsung kepada wajib pajak yang tidak patuh.
“Penagihan aktif ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penagihan pajak lainnya yang sudah dilakukan dengan pemasangan plang hingga pemberian surat penagihan,” katanya, di kantor BPRD Provinsi DKI Jakarta.
Jadi, lanjutnya, penagihan aktif ini dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam ketetapan pajak daerah (SKPDKB) hasil pemeriksaan.
Adapun sampai saat ini wajib pajak tetap tidak mengindahkan surat imbauan yang telah dikirim oleh UPPRD, di mana dalam surat imbauan tersebut telah dicantumkan sanksi lebih keras berupa surat paksa dan penyitaan aset yang dimilikinya. (*/ys)