Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Friday, 06 December 2019

Dua Pekan, Satlantas Polres Tangsel Tilang 81 Truk Langgar Jam Operasional

Rabu, 4 Desember 2019 — 14:19 WIB
Salah satu truk tronton yang melanggar di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong ditilang petugas Satlantas Polres Tangsel. (anton)

Salah satu truk tronton yang melanggar di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong ditilang petugas Satlantas Polres Tangsel. (anton)

TANGSEL – Sebanyak 81 unit truk tronton melanggar jam operasional kendaraan angkutan berat atau truk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditilang jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel kurun waktu dua minggu ini.

“Ada sekitar 81 unit truk pengakut tanah dan tronton terpaksa ditilang jajaran Satlantas Polres Tangsel selama dua minggu belakangan karena melanggar dan melintas saat jam larangan operasional kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, Rabu (4/12/2019).

Truk-truk tersebut ditilang karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 3 Tahun 2012. Dalam Perwal tersebut, truk hanya bisa melintas di wilayah tertentu di Tangsel mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Selain dikenakan sanksi tilang pihaknya juga mengelandang truk tersebut ke Mapolres Tangsel jika tidak dilengkapi surat-surat lainnya. “Mayoritas truk yang melanggar di Jalan Raya Pahlawan Seribu,” katanya termasuk melakukan sidang pelanggaran.

Lukman, warga Serpong,  mendukung tindakan tegas jajaran Satlantas Polres Tangsel yang melakukan penyetopan dan penilangan terhadap truk bermuatan berat yang melintas saat jam sibuk kerja.

“Aturan sudah jelas dilarang melintas mulai pukul 22:00 hingga pukul 05:00 tapi kebanyakan sopir truk nekat dan menganggap sepele larangan tersebut,” ujarnya. (anton/ys)