Wednesday, 04 December 2019

Nasib Ratusan Ribu Guru Honorer Terkatung-katung, DPR Cari Jalan Keluar via Revisi UU ASN

Rabu, 4 Desember 2019 — 4:09 WIB
Dari kiri: Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih, Ketua komisi II, Ahmad Doli Kurnia, Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baedowi. (timyadi)

Dari kiri: Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih, Ketua komisi II, Ahmad Doli Kurnia, Anggota Baleg DPR RI, Taufik Basari, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baedowi. (timyadi)

JAKARTA – Nasib sekitar 390 ribu guru honorer yang  masih terkatung-katung saat ini akan diusahakan ada jalan keluar melalui revisi Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020.

Selain itu, revisi itu diperlukan antara lain untuk proses rekrutmen CPNS ke depan agar bisa dipertangungjawabkan, akuntabel,  dan bebas dari kolusi, korupsi,  dan nepotisme (KKN).

“Komisi II DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) ASN agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam rekrutmen CPNS,” tegas Ketua Komisi II DPR Dolly Kurnia.

Hal itu disampaikan dalam diskusi forum legislasi “Revisi UU ASN Jangan Jadi ‘PHP’ Honorer K2” yang menampilkan juga pembicara anggota Baleg DPR RI Ahmad Baidowi (FPPP), Taufik Basari (F-NasDem), dan Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Terkatung-katungnya guru honorer K2 juga akibat tak ada tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), yang diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2017,  guru honorer itu berhak menerima honor 15 persen dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). “Pemda juga tak boleh lagi mengangkat tenaga honorer sejak September 2018,” kata politisi Golkar itu.

Sebelumnya lanjut Ahmad Baidowi (Awiek) DPR menunggu DIM (daftar inventarisasi masalah) ASN tersebut, namun belum juga dikirimkan.

“Semua fraksi sudah sepakat memasukkan RUU ASN itu ke prolegnas 2020. Kita harapkan nanti tak ada lagi korban honorer K2,” ungkapnya.

Melalui RUU ASN ini diharapkan ada kepastian status  guru honorer dan lainnya dalam proses rekrutmen CPNS. “Semoga RUU ASN ini memberi kepastian pada guru honorer,” tambahnya.

Sebagian guru honorer K2 sudah diangkat menjadi CPNS/PNS, sementara sebagian lainnya masih menunggu kebijaksanaan pemerintah. Hanya saja guru kategori K2 ini tidak mendapat gaji dari APBN/APBD, melainkan dari sekolah dimana mereka mengajar, dan itu tanggungjawab pemda, tapi banyak pemda tak patuhi Permendikbud RI tersebut. (timyadi/win)