JAKARTA – Seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dibekuk petugas Polsek Jagakarsa di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/12/2019).
Kedua tersangka yakni Harmudicky (24) dan Bangkit Sanjaya (23). Dari tersangka Harmudicky, ditemukan 1,85 gram dua linting ganja sedangkan Bangkit Sanjaya, ditemukan 100 gram ganja dibungkus dua amplop.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono menerangkan, kejadian berawal adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba setelah ditelusuri petugas pihaknya mencurigai tersangka Harmudicky di kawasan Margonda, Depok.
“Di kantong jaketnya ditemukan ganja berupa 1,85 gram diduga ia usai bertranskasi. Dari pengakuannya dia dikasih oleh tersangka BS,” kata kapolsek.
Kejadian tersebut terjadi pk. 19:30 malam, pihaknya pun menelusuri BS dan menangkapnya tak jauh dari lokasi. “Dari BS kami amankan 100 gram ganja dalam dua bungkus yang di simpan di helmnya,” terang Kompol Harsono.
Dari pengakuan Sanjaya, dirinya mengaku juga dikasih seseorang dari berinisial M yang masih diburu Polisi. “Jadi mereka dikasih barang haram ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” tambah kapolsek.
Akibat perbuatannya tersangka Harmudicky dijerat pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan Sanjaya dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. (adji/tri)