Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Friday, 06 December 2019

2 Remaja Pemakai dan Pengedar Ganja Diringkus Polisi

Kamis, 5 Desember 2019 — 20:11 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA – Seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dibekuk petugas Polsek Jagakarsa di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/12/2019).

Kedua tersangka yakni Harmudicky (24) dan Bangkit Sanjaya (23). Dari tersangka Harmudicky, ditemukan 1,85 gram dua linting ganja sedangkan Bangkit Sanjaya, ditemukan 100 gram ganja dibungkus dua amplop.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Harsono menerangkan, kejadian berawal adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba setelah ditelusuri petugas pihaknya mencurigai tersangka Harmudicky di kawasan Margonda, Depok.

“Di kantong  jaketnya ditemukan ganja berupa 1,85 gram diduga ia usai bertranskasi. Dari pengakuannya dia dikasih oleh tersangka BS,” kata kapolsek.

Kejadian tersebut terjadi pk. 19:30 malam, pihaknya pun menelusuri BS dan menangkapnya tak jauh dari lokasi. “Dari BS kami amankan 100 gram  ganja dalam dua bungkus yang di simpan di helmnya,” terang Kompol Harsono.

Dari pengakuan Sanjaya, dirinya mengaku juga dikasih seseorang dari berinisial M yang masih diburu Polisi. “Jadi mereka dikasih barang haram ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” tambah kapolsek.

Akibat perbuatannya tersangka Harmudicky dijerat pasal 111 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dan Sanjaya dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. (adji/tri)