Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Friday, 06 December 2019

Bawaslu Minta Kewenangan Seperti KPK

Kamis, 5 Desember 2019 — 15:48 WIB
Ketua Bawaslu RI, Abhan. (ikbal)

Ketua Bawaslu RI, Abhan. (ikbal)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar diberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan selama ini penyelesaian pelangaran pidana pemilu dilakukan melalui sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

“Kami harapkan memang kewenangan penyidikan penuntutan ada di Bawaslu. Sehinga Bawaslu punya penyidik, penuntut sendiri. Seperti zaman KPK yang sebelum UU ini. KPK yang lama kan bisa melakukan penyidikan dan penuntutan sendiri. Jadi perintah sprindik-nya dari bawaslu,” ujarnya, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Abhan mengungkapkan banyak dugaan pelanggaran pidana pemilu yang kandas di Gakkumdu. Menurutnya penyelesaian tersebut tidak efektif.

“Ini (Gakkumdu) satu forum tapi kepalanya, jadi nggak efektif. Kalau mau efektif catatan kami di sentra Gakkumdu ya satu kepala saja. Bawaslu,” tandasnya.

“Ada (kasus) yang sudah kita mati-matian pengumpulan alat bukti tapi di penyidik nggak bisa berlanjut. Ada cukup banyak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Abhan menjelaskan nantinya penyidik berasal dari polisi namun sudah lepas dari kepolisian, layaknya penyidik di KPK. Menurutnya hal itu menjadi paling ideal bagi penyelesaian pelanggaran pemilu.

“Mengacu kayak di KPK, minta orang kepolisian yang diperbantukan tapi sudah lepas dari kepolisiannya. Di awal mesti seperti itu. Kami nanti pelatihan dan lain-lain. Kami minta penyidik dari polisi tapi dia sudah orang Bawaslu. Itu yang ideal,” jelasnya.

Guna mewujudkan kewenangan seperti undang-undang tentang pemilu harus direvisi. Dia meminta agar DPR RI dapat menguatkan kewenangan Bawaslu.

“Tergantung di Senayan sana mau memperkuat Bawaslu atau sebaliknya,” pungkasnya. (ikbal/ys)