JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginginkan penguatan penanganan pelanggaran yang bersifat administratif dibanding dengan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan terdapat pasal di undang-undang tentang pemilu terkait pelanggaran pemilu yang justru mengancam penyelenggara pemilu.
Dia mencontohkan ancaman sanksi pidana bagi penyelenggara pemilu jika tidak menempelkan formulir C1 di setiap kelurahan.
“Harus diperkuat kewenangan Bawaslu dalam pelanggaran administratif. Jadi beberapa pasal pidana mungkin harus tidak terlalu banyak karena dari sekian 70-an, pasal pidana undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, itu sebagian besar malah mengancam pada posisi penyelenggara,” ujarnya di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Abhan meminta agar sejumlah ketentuan tersebut ditinjau kembali. Menurutnya proses sanksi pidana pemilu lebih panjang dari sanksi administrasi karena harus melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian.
“Ini yang saya kira perlu dikaji ulang yang seperti apa soal misalnya mahar politik dan sebagainya ini yang saya kira perlu di pertegas perumusannya. Itu nanti diberikan kewenangan oleh Bawaslu untuk menilai dan memberikan sanksi administratif karena kalau pidana proses yang panjang menjadi polisi dan jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abhan mengungkapkan penyelesaian pelangaran administrasi oleh Bawaslu meringankan kerja Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya gugatan hasil pemilu di MK pada 2019 menurun jika dibandingkan pada 2014 lalu.
“Kami kemarin melakukan kewenangan penanganan administratif dalam proses pemilu bisa mengurangi sengketa hasil ke MK. Jadi pada 2014, peserta pemilu 14 waktu itu gugatan sengketa ke MK sampai 900 an. 2019 Ada 16 parpol, dapil juga luas itu sekitar 300 saja yang mengajukan sengketa hasil. Karena proses ini sudah sebagian kita selesaikan dengan kewenangan administratif yang diberikan kepada Bawaslu,” tandas Abhan. (ikbal/tri)