BEKASI – Menurut data, aksi kejahatan jalanan, hampir 80 persennya dipengaruhi minuman keras (miras). Oleh karena itu, Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, mendorong agar eksekutif dan legislatif dapat menerapkan Perda soal miras.
“Kami sudah mengusulkan beberapa bulan lalu, agar Perda soal miras dapat diterapkan di Kota Bekasi,” ujar Komber Indarto. “Ini yang mengganggu Kamtibmas (Miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada Pak Wali Kota,” kata Indarto.
Sejauh ini, kata Indarto, petugas hanya dapat menindak pengguna miras dan penjual miras yang meresahkan di muka umum. Dengan adanya Perda Miras, kata dia, petugas dapat leluasa menindak pengguna Miras di rumah.
“Sejauh ini, kalau yang ‘minum’ di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum,” jelas dia.
Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Perda ini akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras,” pungkasnya.
Sementara itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) Kota Bekasi mengaku telah mengesahkan sekitar 130 Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu lima tahun.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiz berharap agar Perda yang disahkan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan.
“Tahun depan rencanannya ada 11 Raperda yang akan dibahas,” tandasnya, tanpa menyebut soal Perda Miras. (saban/mb)