Friday, 06 December 2019

Bayar Pajak Resmi Rp 4,7 Juta, Spanduk Garbi Belum 24 Jam Dicopot Satpol PP Depok

Jumat, 6 Desember 2019 — 2:57 WIB
Baliho Garbi yang hanya berusia kurang dari 24 jam langsung diturunkan Satpol PP Depok. (anton)

Baliho Garbi yang hanya berusia kurang dari 24 jam langsung diturunkan Satpol PP Depok. (anton)

DEPOK  – Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi)  menilai Pemkot Depok seenaknya mencopot billboard (spanduk besar) yang dipasang di Jalan Margonda, Depok. Sebab, spanduk itu belum sampai  24 jam sudah dicopot, terlebih berkaitan dengan sosialisasi masalah kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum dan kesehatan di pinggir.

“Seluruh aturan dan persyaratan sudah kami penuhi untuk dapat memasang spanduk atau billboard berkaitan enam isu yang banyak mendapatkan perhatian masyarakat Kota Depok agar masyarakat mengetahui masalah tersebut,” kata Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo didampingi Kuasa Hukum Garbi, Slamet Hasan, Kamis (5/12/2019).

Kurang dari 24 jam spanduk masalah kemiskinan, kemacetan, pelayanan upah minimum, kesehatan dan pendidikan berwarna putih dan bergambar H. Bayu A Perdana ternyata langsung dicopot atau diturunkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok kepada agen yang memang spanduk tersebut PT Alfa Retailindo selaku vendor atau pemilik papan reklame.

Semua sudah lengkap sebelum spanduk itu dipasang bahkan melalui beberapa tahapan dengan ‘vendor’ atau agen kita seperti membayar pajak sebesar Rp 4,7 juta, nomor lunas pajak reklame no .022281 dam kwitansi dari Badan Keuangan Daerah Kota Depok, ujarnya yang siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Ombusmand.

Baru Bayar Pajak

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R, mengatakan kegiatan penurunan baleho atau billboard yang terpasang di pinggir Jalan Raya Margonda samping kios Gadai bukan dilakukan oleh anggota Satpol PP di lapangan karena sesuai koordinasi dengan DPMPTSP bahwa billboard tersbeut belum ada izin sama sekali.

“Yang ditunjukan oleh mereka sebagai pemasangan reklame atau billboard adalah bukti membayar pajak sesuai aturan yang berlaku tapi masalah izin pemasangan spanduk atau billboard dari DPMPTSP sama sekali belum ada,” ujarnya.

Menurutnya, kalau sudah keluar izin resmi ada surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkop Pemkot Depok dan mendapatkan nomor surat izin pemasang reklame ditandatangani Kepala DPMPTSP Depok. (anton/win)