JAKARTA – Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI mengingatkan warga untuk memanfaatkan program keringan pajak daerah. Mengingat kebijakan tersebut akan berakhir pada 30 September 2019.
Kepala BPRD DKI, Faisal Syafruddin mengungkapkan kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan maksimal oleh warga. “Pelayanan yang diberikan cukup meringankan wajib pajak (WP). Di mana pembebasan sanksi dan keringanan pajak sampai dengan 50 persen,” ujarnya.
Adapun ketentuannya bagi pajak kendaraan bermotor, BBN-KB, PBB-P2 bisa mendapatkan keringanan pokok hingga 50 persen dan pajak hotel, hiburan, parkir, pajak air tanah, restoran, dan reklame akan didapatkan penghapusan denda. Namun bila WP tak juga memanfaakan kesempatan ini maka, Faisal menyatakan pihaknya akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan bermotor. Atau penempelan stiker penunggak pajak.
“Untuk pajak lainnya kami sudah memerintahkan ke tingkat lurah untuk mendata tunggakan untuk penagihan langsung,” tegasnya.
Adapun untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini, WP dapat mendatangi kantor samsat dan gerai terdekat yang telah tersedia.
Berikut daftar Kantor Samsat dan Gerai di DKI Jakarta:
Unit PKB, BBNKB dan Samsat Drive Thru:
* Jakarta Timur di Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara
* Jakarta Selatan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
* Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot KM 13
* Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Gerai Samsat:
* Jakarta Timur di Mal Grand Cakung dan Tamini Square
* Jakarta Selatan di Blok M Mall Square, Mal Gandaria City dan Mal Pelayanan Publik
* Jakarta Barat di Mal Taman Palem dan Lippo Mall Puri
* Jakarta Utara di Mal Artha Gading, Pluit Mall Vilage dan Pasar Pagi Mangga Dua
* Jakarta Pusat di Mal Thamrin City
Samsat Kecamatan
* Samsat Kecamatan Pulogadung di Jalan Raya Bekasi KM 18 Pulo Gadung Jakarta TImur 13250
* Samsat Kecamatan Pasar Minggu di Jalan Raya Ragunan Jati Padang Jakarta Selatan 12540
* Samsat Kecamatan Kebon Jeruk di Jalan Lapangan Bola No. 2 Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530
* Samsat Kecamatan Penjaingan di Jalan Pluit Raya nomor 5 Penjaringan Jakarta Utara 14440
* Samsat Kecamatan Kemayoran di Jalan Serdang III nomor 1 Kemayoran Jakarta Pusat 10650
Samsat Online 3 Provinsi:
* Samsat Online BSD
* Samsat Online Cinere
* Samsat Online Cikokol
Samsat Keliling:
* Jakarta Timur di Pasar Induk Kramatjati
* Jakarta Selatan di TMP Kalibata (pos polisi) Pancoran
* Jakarta Barat di Mal Ciputra/ Citraland di Jalan Letjen S. Parman
* Jakarta Utara di Halaman Masjid Al Musyawaroh Kelapa Gading dan di Jakarta Islamic Center
* Jakarta Pusat di Lapangan Banteng Pasar Baru Sawah Besar dan ITC Cempaka Mas
E-Samsat Jakarta
Pembayaran perpanjangan melalui ATM dan mobile banking dengan sesuai data kendaraan Anda melalui bank berikut ini:
– Bank DKI
– Bank BNI
– Bank BTN
– Bank BRI
– Bank Bukopin
– Maybank
Samsat Online Nasional
Aplikasi berbasis Android bekerja sama dengan bank se-Indonesia untuk mempermudah perpanjangan pajak kendaraan.
Seperti diketahui, PKB tahunan dan bagi yang sudah terhitung 12 bulan pas atau 1 tahun bisa memperpanjang STNK pada gerai mal, gerai kecamatan, samsat keliling, drive thru, e-Samsat Jakarta dan samsat online nasional.
Sedangkan penunggak PKB lebih dari 1 tahun dan perpanjangan 5 tahun/ ganti plat harus datang ke Kantor Samsat terdekat di masing-masing wilayah. (*/ys)