Friday, 06 December 2019

Program MPAK di Depok Sangat Penting Bagi Guru

Jumat, 6 Desember 2019 — 6:06 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris saat menjelaskan pentingnya mengenal upaya pencegahan tindak korupsi di jajaran ASN khususnya pendidik. (anton)

Wali Kota Depok Muhammad Idris saat menjelaskan pentingnya mengenal upaya pencegahan tindak korupsi di jajaran ASN khususnya pendidik. (anton)

DEPOK – Tindak pidana korupsi bisa terjadi dimana saja terlebih ada kesempatan dan pejabat tidak memiliki iman dan keteguhan hati dalam melaksanakan tugas sesuai aturan dan takut pada Tuhan yang Maha melihat dan mengetahui.

“Saya tentunya mendukung program pembentukan Masyarakat Pendidikan Anti Korupsi (MPAK) sebagai salah satu upaya meminimalisir terjadinya kasus-kasus korupsi di jajaran satuan pendidikan,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat M. Thamrin  saat Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi di Balai Kota Depok, Kamis (5/12/2010).

Terjadinya tindak korupsi bukan hanya karena ada keinginan pribadi. Namun terkadang, sambungnya, adanya kesempatan yang bisa menggoda orang untuk melakukannya.

Upaya mengantisipasi maupun meminamilisir korupsi dengan mengelar program MPAK diharapkan menumbuhkan semanggat guru, staf pengajar dan anak didik untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.

Termasuk diundangnya kepala sekolah dalam kegiatan MPAK, tambah dia, bukan berarti menganggap atau menuduh sekolah rawan korupsi. Namun sebagai upaya menyamakan persepsi terkait hal-hal yang bisa menimbulkan kesempatan untuk korupsi.

“Karena terjadinya korupsi bukan hanya karena ada keinginan pribadi. Namun terkadang, sambungnya, adanya kesempatan yang bisa menggoda orang untuk melakukannya,” tuturnya.

Sememtara itu,  Kadisdik Depok M. Thamrin,  menambahkan kegiatan inj diharapkan menjadi  salah satu implementasi dari MPAK adalah dengan memasukan edukasi antikorupsi ini dalam kurikulum sekolah yabg diharapkan menjadi program rutinan yang arahnya membangun budaya antikorupsi.

Untuk di jajarannya upaya itu sudah dilakukan dengan menerapkan transaksi non tunai atau yransfer melalui rekening bank seperti gaji guru honorer dan sertifikasi  melalui bendahara sekolah atau langsung pada yang bersangkutan, sehingga tidak ada potongan dari pihak yang tidak bertanggungjawab, katanya.  (anton/tri)