Jika anda sedang membutuhkan situs poker online terbaik Indonesia 2025, silakan kontak kami di Nirwanapoker untuk mendapatkan link daftar dan login IDN Poker di situs agen resmi IDN Play terpercaya serta download aplikasi mobile untuk bermain di smartphone Android.

Salah satu kesalahan umum petaruh dalam bermain Toto Macau 4D di permainan togel web VIO88 adalah terlalu sering mengganti strategi. Padahal, konsistensi adalah salah satu kunci menuju kemenangan jangka panjang. Pilih satu metode, uji selama beberapa putaran, lalu evaluasi hasilnya. Situs penyedia data macau 4d bisa membantu Anda menyimpan dan membandingkan hasil prediksi dengan data keluaran resmi. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah strategi yang digunakan efektif atau perlu diubah.


Monday, 09 December 2019

Korupsi 24 M, Mantan Bupati Kolaka Dijebloskan Jaksa ke Bui

Minggu, 8 Desember 2019 — 13:25 WIB
Mantan Bupati Kolaka Dijebloskan Jaksa ke Bui.(adji)

Mantan Bupati Kolaka Dijebloskan Jaksa ke Bui.(adji)

JAKARTA – Mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Matta (66) terpidana korupsi Rp24 M  kasus Jual Beli nikel Kadar Rendah Pemkab Kolaka dan PT Kolaka Mining Internasional dijebloskan tim Jaksa Intelejen Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan ke sel. Minggu (8/12/2019).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri, menerangkan, terpidana tersebut setelah putusan MA dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Rp 24 miliar.

“Terpidana kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka, pada Sabtu (7/12/2109) sekitar pukul 14.30 WITA diamankan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Makassar untuk dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Makassar pada pukul 23.00 WITA,” kata Mukri.

Buhari dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 755k/Pid.Sus/2014. Ia dihukum dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, yang menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar.

Oleh sebab itu, Buhari dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pemilik PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding lebih dulu ditangkap saat masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia dan ditahan otoritas setempat pada akhir November 2019. Imigrasi Indonesia bersama Kejaksaan Agung langsung menjemput Atto dan memulangkan ke Indonesia untuk dijebloskan ke penjara. (adji/tri)