Sunday, 08 December 2019

Maling HP di Apartemen Dibekuk Anggota Polsek Beji

Minggu, 8 Desember 2019 — 11:25 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK – Anggota Reskrim Polsek Beji meringkus pencuri di kamar apartemen Margonda Residence 3, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, minggu (8/12/2019).

Pelaku IP (28) warga Tanah Baru, Beji, pasrah dan tertunduk lemas  setelah tertangkap sedang memasuki kamar yang ditempati oleh Arnold Topan Kandioso.

Pelaku mencoba akan mengambil HP Samsung tipe A.50 yang berada di ruang tamu.

“Peristiwa  diketahui sekitar pukul 07.00 WIB pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam kamar korban. Aksinya  terekam CCTV keamanan setempat dan dengan mudah anggota mengamankan pelaku,”ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan kepada  Poskota.

Sementara pengakuan pelaku mencuri lantaran melihat ada kesempatan. “Pintu kamar korban tidak terkunci diambil kesempatan sama pelaku untuk mencuri HP milik korban yang sedang ditaruh di dalam kamar,”katanya.

Menurut Kompol Deddy rencananya HP yang telah dicuri pelaku akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku ini bekerja serabutan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga mengambil jalan pintas dengan mencuri,” tutupnya.

“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.” (angga/tri)