JAKARTA – Majelis hakim meminta Agus Rahardjo dan kuasa hukumnya membawa bukti absensi kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna terkait revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana permohonan Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), majelis hakim, Saldi Isra minta bukti disertakan dalam berkas permohonan.
“Yang paling penting kalau tadi kuasa pemohon mengatakan, ini kalau dari pemantauan kami hadir sekian orang kira-kira, bukti apa yang bisa disodorkan ke kami yang menyatakan bahwa yang diklaim sekian orang itu bisa kami lihat kebenarannya. Itu tolong di kedepankan yang seperti itu,” ujarnya.
Diketahui dalam permohonamnya, Agus Rahardjo cs mempersoalkan keabsahan sidang paripurna terkait pembentukan UU No 19 Tahun 2019 yang tidak kuorum. Pemohon menyebut terdapat sekitar 180 yang tidak hadir dalam sidang namun menandatangani absensi kehadiran.
Usai sidang, Kuasa hukum pemohon, Feri Amsari mengaku kesulitan menghadirkan bukti yang diminta majelis hakim. Dia mengatakan belum memiliki bukti yang diminta Saldi.
“Memang kendala kami sebenarnya adalah alat bukti saja. Alat bukti yang bisa memperlihatkan bahwa terutama persidangan dan sidang paripurna DPR itu memang tidak memenuhi kuorum. Oleh karena itu kami meminta bantuan teman teman media karena sebagian besar temen temen pasti merekam peristiwa itu dengan baik,” ujarnya.
“ Kami sudah berbicara rengan beberapa temen temen media untuk membantu kami mendapatkan alat bukti valid soal rapat paripurna soal persidangan,” tandasnya.
Feri berharap bukti kehadiran anggota DPR RI dalam paripurna dapat dipenuhi pada sidang berikutnya. Dia juga meminta agar MK dapat memaksa DPR RI memberi data kehadiran sidang paripurna saat itu.
“Kalo DPR ngasih artinya bunuh diri. Mudah mudahan hakim bisa memaksa DPR untuk mengahdirkan validitas apa bahwa sidang paripurna itu korum. Tadi di MK pembuktian itu tidak hanya siapa yang dalil, tetapi apakah kebenaran itu bisa dibuktikan oleh dalam hal ini pihak DPR dan pemerintah,” pungkas Feri. (ikbal/win)