Tuesday, 10 December 2019

IKAGI Kecam Oknum yang Manfaatkan Kemelut di Garuda

Senin, 9 Desember 2019 — 12:19 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi), Achmad Haeruman mengecam keras tindakan oknum awak kabin Indonesia yang memanfaatkan permasalahan di PT Garuda Indonesia untuk kepentingan pribadi atau kelompok, setelah Dirut perusahaan Ari Askhara diberhentikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir.

“Kami mengecam keras kepada oknum-oknum yang muncul untuk memanfaatkan keuntungan dan kesempatan di balik permasalahan yang terjadi pada PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk. Kami mencurigai adanya indikasi konspirasi terstruktur yang dilakukan oleh oknum tersebut guna memperburuk keadaan dan reputasi perusahaan,” kata Achmad Haeruman,  Minggu (8/12/2019).

Achmad menegaskan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hanya memiliki tiga Serikat Pekerja (SP), yaitu, pertama, Asosiasi Pilot Garuda dipimpin oleh Captain Bintang H. Kedua, Serikat Pekerja Garuda Indonesia (Sekarga) yang diketuai oleh Ahmad Irfan Nasution. Ketiga, Ikagi, yang diketuai oleh Achmad Haeruman.

Achmad menegaskan, Zaenal Mutaqin yang mengaku sebagai Ketua Umum Ikagi yang selalu selalu tampil di sejumlah media, sesuai data dan fakta yang mereka miliki adalah bukan Ketua Umum Ikagi, tetapi Ketua Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia, yang telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 3 Mei 2016.

“Ikagi yang diketuai oleh Achmad Haeruman telah secara resmi bergabung di dalam Sekretariat Bersama (Sekber) yang beranggotakan APG, Sekarga, Ikagi,” kata dia.

Menurut Achmad, Zaenal Mutaqin mendaftarkan organisasi awak kabin sebagai organisasi perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM itu berarti ia membuat organisasi awak Kabin Garuda Indonesia sebagai Ormas yang berbadan hukum sebagaimana dijelaskan UU 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). “Ini kan melanggar UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh,” kata dia.

“Jadi Ormas berbadan hukum disebut Perkumpulan yang didirikan berbasis anggota dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM wajib memiliki NPWP,” kata dia.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia dengan tercatat di Akta 40 tanggal 26 April 2016, Pendirian Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia disahkan tanggal 3 Mei 2015 oleh Kemkumham dengan No : AHU 0052886.AH.01.07.2016.

Achmad mengatakan, oleh karena ia dan temannya yang tergabung dalam Ikagi tidak bertanggung jawab atas kata-kata yang kurang baik di bunga papan yang telah dikirimkan untuk Bapak Menteri BUMN pada tanggal 5 dan 6 Desember 2019 yang mengatasnamakan Ikagi.

Selain itu, ia dan teman-temannya tidak bertanggung jawab atas kegiatan konferensi atau keterangan apa pun yang telah dilakukan melalui beberapa media cetak dan elektronik yang telah disampaikan oleh Zaenal Mutaqin.

“Yang bersangkutan tidak pernah menyebutkan bahwa yang merupakan Ketua Perkumpulan Awak Kabin Garuda yang belum pernah dilaporkan kepada managemen PT Garuda Indonesia. Di dalam melakukan semua kegiatannya Zaenal selalu mengatasnamakan Ketua Ikagi,” kata dia.

Achmad menegaskan, sampai saat ini Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia belum pernah diakui di dalam lingkungan PT. Garuda Indonesia. Achmad juga menyayangkan Zaenal yang kadang mengaku sebagai Ketua Ikagi namun terkadang mengaku Ketua Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia.

Achmad menegaskan, atas tindakan Zaenal yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Ikagi namun ia mendirikan perkumpulan Achmad dan teman-teman yang tergabung dalam Ikagi telah melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya. “Kami berharap, Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan kami,” kata dia.

Zaenal Mutaqin ketika ditanya apa benar ia bukan Ketua Ikagi tetapi Ketua Perkumpulan Awak Kabin Garuda Indonesia hanya menjawab dengan singkat, silahkan proses secara hukum. Zaenal juga tidak menjelaskan lebih jauh soal pernyataan yang tindakannya memanfaatkan permasalahan di Garuda Indonesia untuk kepentingan pribadi atau kelompok.(tri)