Tuesday, 10 December 2019

Kasus Ade Armando Terkait Anies, Polisi akan Gelar Perkara

Senin, 9 Desember 2019 — 18:55 WIB
Ade Armando mendatangi Mapolda Metro Jaya. (ist)

Ade Armando mendatangi Mapolda Metro Jaya. (ist)

JAKARTA – Kasus yang menyandung dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando  memasuki babak baru. Pasalnya, polisi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Hal itu dilakukan guna memastikan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan. Adapun sebelumnya, penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor dan saksi.

“Saksi pelapor sudah dilakukan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan  gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Nantinya, kata Yusri, dalan gelar perkara itu penyidik akan menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan. Apabila sesuai, maka kasus tersebut akan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mencari tersangka atas kasus tersebut.

“Gelar awal untuk mengetahui masuk enggaa unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Ade Armando telah diperiksa oleh penyidik dan ditanyai 16 pertanyaan seputar laporan yang dibuat oleh Fahira Idris, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11/2019). Ade diperiksa sekitar 3,5 jam lamanya.

Untuk diketahui, Fahira Idris melaporkan akun facebook atas nama Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (1/11/2019).

Adapun laporan tersebut dibuat atas dugaan perubahan terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Tak hanya mengubah foto Anies menjadi foto Joker saja. Pasalnya, akun itu juga memuat tulisan yang diduga mencemarkan nama baik mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (firda/win)