JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) sedang memproses status dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka terbukti memeras saksi dalam sebuah kasus korupsi.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan putusan ini akan dipercepat tanpa perlu menunggu hasil sidang di pengadilan. “Ini sedang dalam proses terkait status keduanya. Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp50 juta saat penangkapan,” ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya, status dari kedua jaksa tersebut telah dinonaktifkan setelah status hukumnya dinaikan menjadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, dua jaksa YRM dan FYP ditangkap pada Sabtu 30 November 2019. Keduanya memeras saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) pada 2012–2017 atas nama M Yusuf. Sebagai pelapor, M Yusur mengaku telah memberi Rp1 miliar.
Aksi dua jaksa itu dibantu makelar kasus atas nama Cecep yang kini juga sudah ditahan. Kasus ini ditangani oleh Pidsus Kejati DKI. (adji/yp)