LAMPUNG – Pengedar ganja ditangkap saat melinting daun haram itu yang dicampur tembakau di rumahnya di Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Senin (9/12/2019).
KaKasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di kampung mereka sering terjadi peredaran ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. HT kedapatan asyik melinting daun ganja dicampur tembakau hingga beberapa linting.
Petugas yang menggeledah rumah itu menemukan dua bungkus ganja yang dibungkus kertas koran, satu bungkus kertas rokok merk dan lima lintingan ganja siap pakai serta dua HP. Barang bukti ditemukan dalam lemari pakaian kamar rumah HT.
Berdasarkan hasil keterangan HT ganja diperoleh dari Palembang dengan cara membeli dari laki-laki inisial KA sebanyak dua kali. Harganya Rp600 ribu rupiah dan ia menualnya dengan dibagi-bagi hingga mendapat keuntungan dua kali lipat.
Atas perbuatannya polisi mnejeratnya dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ia diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (koesma/yp)