SERANG – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong pengelola jalan tol untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas seperti Over Dimension Over Load (ODOL). Tindakan ini dianggap perlu untuk menjaga keselamatan pengguna jalan tol.
“Terdapat dua ruas jalan tol yang saat ini masih ditemui pelanggaran lalin. Keduanya yakni tol Tangerang Merak dan tol Cikopo Palimanan. Padahal kedua ruas tol ini menjadi tuas tol yang cukup padat, terutama saat musim liburan,” ungkap Kepala BPJT Kementrian PUPR, Danang Parikesit kepada wartawan, Senin (9/12/2019).
Untuk itu Danang mendorong agar kedua pengelola jalan tol tersebut untuk mengaktifkan kerjasama dengan berbagai pihak seperti kepolisian. Bahkan perlu juga implementasi di lapangan dilaksanakan oleh masing masing pengelola.
“Pengelola diharapkan lebih aktif dalam mensosialisasikan bahaya dari setiap pelanggaran yang ada di ruas tol. Oleh karenanya perlu adanya kerjasama dengan kepolisian terkait ODOL ini,” tandasnya.
Direktur operasional Astra Infra Tol Tangerang Merak, Rinaldi menyampaikan pihaknya paling tidak telah memasang lima alat pendeteksi berat muatan di speanjang jalan tol Tangerang Merak. Kelimanya yakni di pintu gerbang tol Merak, tol Cilegon Barat dan Timur serta Serang barat dan Serang timur.
Sedangkan untuk mengurangi pelanggaran naik dan turun penumpang, Rinaldi mengaku intensif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. Tidak hanya itu jajarannya juga terus melakukan sosialisasi terhadap pengelola bus dan warga sebagai pebgguna jalan tol.
“Melalui kebijakan itu, saya berharap akan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalan tol Tangerang Merak. Meski diakui berbagai upaya tersebut perlu ditingkatkan demi terciptanya zero pelanggaran di ruas tol Tangerang Merak,” harapnya. (haryono/yp)