Tuesday, 10 December 2019

Sidang Uji Materi UU KPK, Hakim MK: Kalau Uji Formil Dikabulkan Mau Apa Setelah Itu?

Senin, 9 Desember 2019 — 19:31 WIB
Majelis hakim dalam sidang perdana permohonan uji materi terhadap Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ikbal)

Majelis hakim dalam sidang perdana permohonan uji materi terhadap Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ikbal)

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menilai belum ada konstruksi yang jelas yang menggambarkan Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat formil dalam berkas permohonan uji materi yang dilayangkan Agus Rahardjo cs.

Hal ini disampiakan Saldi dalam sidang perdana uji materi UU KPK di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (9/12/2019). Dia meminta pemohon dan kuasa hukum menjelaskan secara detil pada perbaikan permohonan.

“Jadi belum ada konstruksinya. Misal yang kita tahu di pasal 20 misalnya, soal pembentukan UU, ada tahapan begini, tapi bagaimana dia dikatakan cacat formal di setiap tahap itu, belum ada bangunan konstitusinya. Jadi kalau belum ada, mestinya pemohon membuat bangun kosntitusi lalu meneropong proses yang terjadi dalam revisi UU ini,” pintanya.

Saldi juga melihat permohonan putusan provisi yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Menurutnya dalam permohonan Agus cs, tidak disebutkan alasan kebutuhan putusan provisi.

Lebih lanjut dia menambahkan dalam permohonan juga tidak ada penjelasan dari pemohon jika permohonan dikabulkan MK.

“Kalau uji formilnya dikabulkan mau apa setelah itu, dibiarkan saja kosong? Nah itu harus juga ditawarkan. Apa tawaran yang disampaikan pemohon kepada mahmakah. Karena mahmakah selama ini hampir tidak mau mengabulkan permohonan kalau berimplikasi terjadinya kekosongan hukum,” jelas Saldi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, mengatakan MK memberi waktu bagi pemohon dan kuasa hukum memperbaiki permohonan. Batas perbaikan permohonan hingga 23 Desember.

“Untuk memenuhi Undang-undang MK perkara ini pemohon bisa memperbaiki dulu waktu perbaikannya 14 hari sesuai dengan UU dan PMK kitam Maka perbaikan paling lambat akan kita terima pada hari Senin, 23 Desember 2019 pada pukul 14.00,” imbuh Arief. (ikbal/yp)