Tuesday, 10 December 2019

Tanpa Ampun, Bengkel Sekaligus Showroom Dirontokkan Petugas

Senin, 9 Desember 2019 — 19:04 WIB
Petugas sedang membongkat lantai bengkel sekaligus showroom di Tebet. (wandi)

Petugas sedang membongkat lantai bengkel sekaligus showroom di Tebet. (wandi)

JAKARTA  – Bengkel sekaligus showroom berlantai tiga di Jalan Palbatu Raya, RT 012/004, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, rontok digempur Satpol PP, Senin (9/12). Pembongkaran ini dilakukan karena pembangunan tersebut melangar izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan PTSP.

Kepala Seksi Penindakan Ruang dan Bangunan Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata, Jakarta Selatan Bonar Ambarita,  mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Namun hingga batas waktu yang sudah dilakukan tak kunjung dipenuhi pemiliknya sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.

“Jauh-jauh hari kita sudah berikan surat peringatan agar pemilik menyesuaikan pembangunan bengkel ini dengan IMB-nya. Namun pemiliknya tetap membandel dan terus membangun, makanya kami mengambil tindakan tegas membongkarnya,” kata Bonar Ambarita , Senin, (9/12).

Menurutnya, meski  pihaknya sudah memberikan serangkaian tindakan administrasi mulai dari surat peringatan, segel  hingga surat perintah bongkar, pembangunan di lapangan masih saja berlanjut. Karena itu, pihaknya pun merekomendasikan bangunan tersebut agar ditertibkan oleh Satpol PP.

“Ini bangunan bagian depan tidak sesuai izin, jadi ini yang kita rekomendasikan untuk dibongkar,” kata Bonar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan didampingi Kasi Trantibum Satpol PP Nanto Dwi Subekti mengatakan, pembongkaran bagian depan bangunan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan rekomtek dari pihak Suku Dinas Citata. Tindak bongkar paksa ini, lanjutnya, sebagai efek jera agar pemilik menyesuaian pelaksanaan pembangunan sesua aturan yang berlaku.

“Tadi pemilik sudah bikin surat pernyataan akan merevesi izin bangunan yang tidak sesuai. Selama ijin dalam proses pemilik tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan,” kata Ujang.   (wandi)