JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyoroti banyaknya pemohon dan kuasa hukum yang tercatat dalam surat gugatan ermohonan uji materi terhadap Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan tersebut terdapat 13 pemohon yang di antaranya adalah Ketua KPK, Agus Rajardjo. Sedangkan tercatat ada 39 kuasa hukum yang menangani permohonan.
Saldi menyarankan agar pemohon mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah kuasa hukum yang dinilai terlalu banyak.
“Kalau dipajang banyak banyak tapi nggak banyak yang hadir itu kan menghabiskan waktu. Jadi dipastikan betul siapa yang mau mendedikasikan waktunya untuk kegiatan ini, cukup itu saja yang jadi kuasa. Ini 39 nama tapi yang hadir 6 atau 7 dan ada yang belum tanda tangan. Ini dipetimbangkan saja, tidak ada kuantitas lebih kepada kualitas,” ujarnya di ruang sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (9/12/2019).
Terkait jumlah pemohon dan prinsipiel, Saldi menyebut akan menambah pekerjaan kuasa hukum. Menurutnya, kuasa hukum harus mampu meyakinkan para pemohon terkait legal standing dalam perkara tersebut.
“Itu penting untuk membutkikan nanti bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pemohonan. Sebab kalau legal standing nya tidak terurai dengan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian kosntitusinal, permohonan ini berhenti samai di legal standing itu,” tandasnya.
Dia menambahkan pengelompokan pemohon juga agak sulit dilakukan. Dia mencontohkan seperti tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif yang menjadi pemohon, tidak dapat dikategorikan sebagai pimpinan KPK karena masa jabatannya segera berakhir.
“Nah itu harus dielaborasi, apakah mau ngambil posisi sebagai pimpinan KPK, atau mau menjadi perseorangan warga negara saja. Sebab kalau sekarang memposisikan sebagai piminan KPK, tiba-tiba kan (permohonan) bisa ditarik oleh pimpinan baru KPK,” jelas Saldi. (ikbal/yp)