Situs toto adalah langkah pertama menuju petualangan yang tak terlupakan. Contohnya di pasaran togel Macau, para penjudi memasuki dunia yang penuh dengan kegembiraan dan kejutan. Dengan tekad yang kuat, mereka siap memutar otak untuk merumuskan prediksi berdasarkan angka keluaran data macau 4d beberapa bulan sebelumnya.

Pernah dengar situs judi poker online terpercaya dari IDNPLAY? Jika ya maka tidak salah lagi bahwa idnpoker adalah jawabannya. Situs ini juga menyediakan download APK terbaru dan link login alternatif untuk pemain di wilayah Indonesia dan benua Asia.

Tuesday, 10 December 2019

Didakwa 3 Pasal Alternatif, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Ajukan Eksepsi

Selasa, 10 Desember 2019 — 9:31 WIB
Galih Ginanjar, rey Utami dan Pablo Benua jalani sidang perdana kasus "ikan asin" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

Galih Ginanjar, rey Utami dan Pablo Benua jalani sidang perdana kasus "ikan asin" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (adji)

JAKARTA – Tiga Terdakwa kasus “ikan asin”, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ketiganya terancam melanggar tiga pasal sekaligus tentang pelanggaran kesusilaan dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ketiga pasal alternatif tersebut yaitu, pasal pelanggaran kesusilaan, dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta pasal tentang penyerangan kehormatan dan menuduhkan sesuatu di muka umum

“Kita Penuntut Umum yang menentukan pasal mana yang dilanggar, kita tentukan di persidangan. Nanti JPU yang membuktikan apa yang kita dakwa. Hanya satu yang terbukti, tak mungkin dua pasal,” kata JPU Donny dalam persidangan.

Jaksa memastikan ancaman dari salah satu pasal alternaif tersebut yaitu maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Atas dakwaan tersebut, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, pada sidang selanjutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata pengacara ketiganya kepada Hakim Ketua.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik dengan vlog “ikan asin” ini telah bergulir sejak Juni 2019.

Bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan “ikan asin” dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. (adji/mb)