JAKARTA – Tiga Terdakwa kasus “ikan asin”, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Ketiganya terancam melanggar tiga pasal sekaligus tentang pelanggaran kesusilaan dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun ketiga pasal alternatif tersebut yaitu, pasal pelanggaran kesusilaan, dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik serta pasal tentang penyerangan kehormatan dan menuduhkan sesuatu di muka umum
“Kita Penuntut Umum yang menentukan pasal mana yang dilanggar, kita tentukan di persidangan. Nanti JPU yang membuktikan apa yang kita dakwa. Hanya satu yang terbukti, tak mungkin dua pasal,” kata JPU Donny dalam persidangan.
Jaksa memastikan ancaman dari salah satu pasal alternaif tersebut yaitu maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Atas dakwaan tersebut, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, pada sidang selanjutnya.
“Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata pengacara ketiganya kepada Hakim Ketua.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik dengan vlog “ikan asin” ini telah bergulir sejak Juni 2019.
Bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan “ikan asin” dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. (adji/mb)