Thursday, 12 December 2019

Buron Sebulan, Pemerkosa Gadis yang Dikenal di Facebook Ditangkap

Rabu, 11 Desember 2019 — 18:54 WIB
tersangka AS, 23, warga Kampung Kademangan, Desa Sukajaya Kecamatan Pontang, saat diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Ciruas.

tersangka AS, 23, warga Kampung Kademangan, Desa Sukajaya Kecamatan Pontang, saat diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Ciruas.

SERANG – Seorang gadis asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang berinisial IN diperkosa di areal persawahan Ciruas oleh pria yang dikenalnya dari media sosial Facebook. Tak hanya dipaksa melayani nafsu bejatnya, perhiasan serta uang milik gadis 29 tahun ini dirampok.

Setelah buron selama satu bulan, tersangka AS (23) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Ciruas, ditempat persembunyiannya di Kecamatan Ciruas, Selasa (11/12/2019). Untuk proses penyidikan, tersangka kini diamankan di Mapolsek Ciruas.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan melalui Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno mengatakan peristiwa tindak asusila perkosaan disertai perampokan ini terjadi pada Selasa (10/11/2019) malam.

“Awalnya antara korban dan pelaku berkenalan melalui chat FB (Facebook). Kemudian pada Selasa (10/11/2019) malam,pelaku mengajak korban untuk bertemu di daerah Kasemen Kota Serang,” kata Kompol Sukirno kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Menurut Kapolsek, ketika bertemu di wilayah Kasemen, pelaku kembali mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor korban ke wilayah Ciruas. Modusnya, pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di rumah temannya.

“Sebelum ke tempat tujuan, korban dan pelaku mampir di SPBU Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dengan alasan untuk buang air besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukirno menambahkan setelah bertemu dengan temannya, pelaku mengajak korban ke rumah tersangka di Pontang. Namun korban merasa ada firasat buruk yang akan menimpanya.

“Waktu dalam perjalanan ke Pontang di sekitar areal persawahan Kampung Pabuaran, korban minta berhenti ke pelaku. Setelah berhenti, korban langsung merampas kunci motor dan melemparnya ke sawah,” tambahnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah melempar kunci motor agar tidak dibawa kabur, korban sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil menangkapnya. Disana pelaku mengambil harta berharga korban, emas, handphone dan tas berisi uang.

“Pelaku kemudian memperkosa korban disana. Korban sempat sempat berteriak meminta pertolongan namun tidak ada warga yang mendengar,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan setelah melampiaskan nafsu bejadnya pelaku langsung melarikan diri namun sempat mengancam korban. Mengetahui pelaku sudah tidak ada, korban langsung melaporkan diri ke Mapolsek Ciruas.

“Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim segera melakukan olah TKP. Tersangka berhasil kami tangkap setelah satu bulan buron berikut barang bukti milik korban diantaranya tas dan handphone,” terang Kapolsek. (haryono/yp)