Wednesday, 11 December 2019

Pria Ngajak Kenalan Gadis, Makan Lalu Pinjam Motor untuk Dibegal..Untung Gagal!

Jumat, 25 Oktober 2019 — 21:02 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

SERANG – Abdullah diringkus petugas Reskrim Polsek Ciruas, Rabu (23/10/2019). Pria 29 ini dilaporkan merampas motor milik wanita kenalannya.
“Pelaku (Abdullah-red) itu modusnya mengajak korban berkenalan lalu makan. Saat diajak pergi korban dibegal, motornya dirampas,” kata Kapolsek Ciruas, Kompol Sukirno, Jumat (25/10/2019).

Kasus pembegalan tersebut bermula saat pelaku berkenalan dengan korban di kafe di Ciruas, Rabu (23/10/2019) sekira pukul 14.30. Di tengah obrolan, korban diajak untuk makan. Usai makan korban diminta untuk membelikan rokok. Namun rokok yang dibelikan korban ternyata tidak sesuai dengan keinginan pelaku.

“Dia (Abdullah-red) modus saja itu saat meminta untuk dibelikan rokok,” ujar Sukirno.

Pelaku lalu meminjam motor Honda Scoopy A 3836 DD milik korban dengan alasan membeli rokok sesuai keinginannya. Merasa curiga, korban menolak meminjamkan motornya tersebut. Pelaku yang tidak kehabisan akal mengajak korban untuk ikut.

Di perjalanan korban semakin curiga. Sebab, saat di tempat ramai pelaku enggan berhenti dan membeli rokok. Pelaku terus memacu kendaraannya hingga korban minta untuk diturunkan.

Saat turun, pelaku mendorong dada korban hingga terjatuh. Korban yang langsung berdiri sempat berusaha menyelamatkan motornya. Namun, pelaku menarik tarikan gas sehingga korban tak kuat menahan laju motor.

“Korban sempat menarik bagian belakang motor, namun pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor hingga korban terjatuh ke jalan,” jelas Sukirno.

Usai dibegal, korban mendatangi Mapolsek Ciruas untuk membuat laporan. Polisi yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dari rumah pelaku polisi mengamankan barang bukti motor milik korban yang belum sempat dijual.

“Barang bukti motor kami telah kami amankan dari lokasi penangkapan,” kata Sukirno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia, kami tahan dan kami sangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara,” tutur Sukirno. (haryono/yp)