DEPOK – Setelah Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyakit menular Hepatitis A, penerapan pelayanan bagi yang sakit dinilai masih kurang maksimal.
Hal itu disorot oleh anggota DPRD Kota Depok Komisi D Fraksi PDI Perjuangan, Imam Turidi akrab dipanggil IT dari hasil temuan di lapangan dan beberapa laporan dari keluarga korban yang anaknya terkena penyakit menular Hepatitis A.
“Setelah ada laporan hampir seratus orang terkena penyakit Hepatitis A di sekolah maka pemerintah Kota Depok mengeluarkan Keputusan Walikota Depok No:433/377/Kpts/Dinkes/Huk/2019 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular Hepatitis A,”ujarnya kepada Poskota, Rabu (11/12) pagi.
Jika sudah ditetapkan KLB, lanjut IT, semestinya langkah yang diambil pemerintah bisa cepat dan pengobatan digratiskan. Namun ada laporan masyarakat yang terjaring virus tersebut masih harus membayar saat mau berobat.
“Ada seorang anak saat sedang upacara di sekolah mengeluh sakit, lalu berobat malah dikenakan biaya. Surat KLB yang baru dikeluarkan tersebut ternyata masih belum berjalan dengan baik khususnya dalam hal berobat masih menyulitkan warga,” katanya.
Menurut IT, kejadian ini bukan karena Depok baru menerima penghargaan Kota Sehat sehingga ada yang harus dipertimbangkan dalam mensosialisasikan ke rumah sakit dan sekolah terkait perihal KLB ini.
“Sangat memprihatinkan sekali terhadap penanganan penyakit Hepatitis A ini yang terkesan lambat,” cetusnya.
Beberapa waktu yang lalu IT mendapatkan laporan bahwa ada warga yang anaknya berobat di salah satu rumah sakit di Depok diduga mengidap gejala Hepatitis A namun keluarga ini dimintai biaya bahkan disarankan pulang untuk diisolasi di rumah.
“Dalam kasus ini semestinya pemerintah memberikan kemudahan fasilitas pengobatan. Jika tidak ada ruang isolasi ya itu menjadi pekerjaan rumah (PR)Nya pemerintah dan rumah sakit, bukan dipulangkan ke rumah,”tuturnya.
Sehingga KLB ini dapat disosialisasikan ke warga sehingga jangan masih ada yang berobat Hepatitis A tapi masih berbayar apalagi diminta pulang.
“Apa artinya KLB jika tidak disosialisasikan secara jelas dan menjangkau semua warga di Depok.
Inilah tugas pemerintah yang tidak berjalan padahal kepada kami menyampaikan sudah ada surat KLB yang di terbitkan tapi nyatanya di lapangan banyak yang tidak mengetahui,” ungkapnya. (angga/tri)