Thursday, 12 December 2019

Soal Hukuman Bagi Koruptor, Jokowi dan PDIP Silang Pendapat

Rabu, 11 Desember 2019 — 18:38 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (rihadin)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (rihadin)

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan lebih memilih pemiskinan  koruptor dibanding penerapan hukuman mati. Hal ini terlihat, antara Presiden Jokowi dan PDIP ada silang pendapat. Sebab, Jokowi mengutarakan adanya hukuman mati bagi koruptor.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto,  di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). Menurut Hasto,  hukuman pemiskinan tersebut lebih relevan mengingat Indonesia terikat dengan konvensi nasional yang menghapuskan hukuman mati.

“PDIP merasa bahwa dengan jalan koruptor dimiskinkan bahkan ada koruptor yang kemudian menerima hukuman karena dia adalah pejabat negara melakukan kerusakan sistemik, ada yang dilakukan hukuman seumur hidup. Itu jauh lebih relevan mengingat kita juga terikat dengan konvensi-konvensi nasional yang menghapuskan hukuman mati tersebut,” ujarnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Hasto menjelaskan berbagai upaya terkait regulasi sudah dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak korupsi. Pemiskinan hingga pencabutan hak politik jadi ganjaran bagi koruptor. Tapi menurutnya jika sanksi yang menyangkut hak hidup diperlukan pertimbangan yang matang dan didasari kehati-hatian.

“Sehingga untuk hal yang menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut  kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang perorang, kita harus merawat kehidupan itu. PDIP menyetujui sanksi yang seberat-beratnya, pemiskinan terhadap koruptor bahkan sanksi sosial. Tetapi untuk hal sifatnya terakit hak hidupnya itu harus dipertimbangkan dengan matang,” jelas Hasto.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi koruptor bisa diterapkan. Menurutnya hukuman mati bisa diberlakukan jika ada kehendak dari masyarakat yang diwujudkan dengan undang-undang oleh legislator. (ikbal/win)