BEKASI – 200 siswa-siswi SMK antusias mengikuti sosialisasi tentang program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Kamis (12/12/2019).
Ke-200 siswa dan siswi tersebut berasal dari 7 SMK antara lain SMK Mitra Industri M2100, SMK 1 Bekasi, SMK 3 Bekasi, SMK Bina Prestasi, SMK AMI Deltamas serta SMK Putra Darma Tambun.
Kegiatan diisi oleh Eko Darwanto selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang, di SMK Mitra Industri M2100 Jl. Kalimantan Blok DD No.2 Cikarang Barat.
Achmad Fatoni mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan edukasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada civitas akademika.
Anggota Dewas Eko Darwanto.(ist)
“Tujuannya agar saat nanti turun ke dunia kerja sudah mengetahui tentang hak-haknya sebagai pekerja ataupun saat menjadi pemberi kerja ia akan langsung memberikan hak perlindungan kepada dirinya sendiri dan kepada seluruh pekerjanya, ” kata Achmad Fatoni.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).
Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.
Ratusan siswa SMK di Bekasi mendapat edukasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.(ist)
Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun.
Untuk pembayaran kasus jaminan sepanjang Januari hingga November 2019, Kantor BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang mencapai Rp. 403.519.325.225 dengan total 38.357 kasus. Dengan perincian, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp. 379.732.254.910 dengan 29.449 total kasus. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp. 42.016.471.649 dengan 5.451 total kasus.
Program Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp. 9.816.000 dengan 355 total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai dengan Rp. 1.954.598.666 dengan 3.102 total kasus.(tri)