JAKARTA – Sedang berada di rumahnya, seorang anggota PPSU bernama Surahman, kehilangan HP. Petugas PPSU Kelurahan Kuningan Barat itu pun melaporkan ke Polsek Mampang, Jaksel. Dalam laporannya, dia menyatakan kecurian HP yang saat itu sedang dicarge di ruang tamu.
Mendaoat laporan itu, polisi pun segera bertindak, Kamis (12/12/2019), dan akhirnya pelaku pencurian bisa ditangkap, dan diinterogasi oleh pihak Polsek Mampang, dan jadi tersangka.
Menurut Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, kejadian beraaal saat korban berada di dalam rumah dan mencharger HPnya di ruang tamu.
Nah, dalam kesempatan itulah, ada pria IR (23) melakukan aksi, setelah melihat HP yang terlihat dicarge. Kemudian tersangka pelaku melihat HP dan mencoba masuk ke rumah kor, mencuri HP tersebut.
Pemilik tak tahu kalau HPnya dicuri, dia kaget karena saat mau menggunakan alat komunikasi itu, ternyata tidak ditemukan lagi di rumahnya. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Mampang dan petugas reskrim menyelidikinya.
“Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan tersangka bersembunyi di sebuah warung samping gedung di Kuningan Barat. Setelah diamankan tersangka mengaku barang yang diambil telah dibuang ke tanah kosong,” terangnya.
Akhirnya barang bukti HP milik petugas PPSU ditemukan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka IR (23), selanjutnya meringkuk di Mapolsek Mampang Prapatan akibat perbuatannya mencuri HP milik korban Surahman petugas PPSU Kuningan Barat. (Adji/win)