BEKASI – Keluarga ahli waris di TPU Jatisari, Kota Bekasi, resah menyusul edaran elektronik melalui media sosial. Edaran itu mengancam akan menumpuk makam jika tidak melakukan registrasi ulang.
“Saudara kami baru setahun meninggal dan dimakamkan di sini. Eh kok ada info seperti ini,” kata Ibnu, satu ahli waris.
Disebutkan, informasi melalui media sosial itu sangat meresahkan. Sehingga banyak keluarga ahli waris yang terpaksa mendatangi kantor TPU Jatisari untuk menanyakan kejelasannya.
“Kita jadi bingung, karena baru setahun sudah ada pemberitahuan begini,” katanya.
Akibat informasi ini menjadikan banyak warga keluarga ahli waris yang mendatangi kantor TPU Jatisari.
Sesepuh di TPU, H Namat, mengakui banyak orang yang datang ke makam dan menanyakan hal tersebut. “Sudah banyak yang datang menanyakan. Saya sarankan kantor TPU yang berada di Jl Sirojul Munir,” katanya.
Haji Namat mengakui mendapat keluhan karena mereka khawatir makam keluarga akan hilang ditumpuk. Hal ini disanpaikan saat di TPU Jatisari, Minggu (9/12/2019).
Sementara, Ratu Dinda, satu petugas di TPU Jatisari membenarkan ada informasi tersebut. Hanya saja dia menyebutkan jika informasi tersebut hoaks. “Petugas yang disebut dalam medsos itu sudah tidak bertugas di sini,” katanya.
Petugas ini kemudian menawarkan membuat regristrasi ulang. Surat registrasi dengan barcode akan jadi pada Maret 2020.
Sementara, informasi yang didapat melalui medsos berantai menyebutkan kemungkinan akan melakukan penumpukan makam bagi yang tidak melakukan registrasi sanpai akhir 2019. Makam yang tidak diregistrasi dianggap tidak bertuan. (chotim/tri)