JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Utara meresmikan gerai Sinergi Layanan (SILA) di lantai 4 Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/12/2019l. Kehadiran layanan terpadu lintas instansi ini sebagai bentuk optimalisasi kolaborasi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Jakarta Utara.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, SILA lahir atas dasar kesadaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Utara yang menyadari bahwa kehidupan Urban di mall sudah menjadi ruang interaksi bersama. Berbagai kegiatan bisa dilakukan di dalam mall termasuk pelayanan masyarakat.
“Hari ini kita memperkuat sinergi antara Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Utara terkait dengan menghadirkan layanan kepada masyarakat. Diwujudkan dengan lahirnya SILA yang tidak hanya untuk kemudahan layanan bagi masyarakat tapi lebih dari itu semua juga bagaimana mengoptimalkan mall sebagai sebagai pusat kegiatan dari sebuah keluarga dan masyarakat bisa menghadirkan layanan yang semakin beragam,” kata Sigit.
Mall Direktur Pluit Village Anderson Chong mengungkapkan, senang dan bangga bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk menghadirkan SILA. Diyakininya inovasi layanan ini mampu memberikan akses kemudahan masyarakat dalam kebutuhan pelayanan sembari berbelanja di mall.
“Kami bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Utara untuk memberikan layanan yang prima kepada pengunjung Mall Pluit Village dan masyarakat sekitar dengan menghadirkan SILA. Diharapkan pengunjung sambil berbelanja dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di SILA,” tutupnya.
Berikut delapan pelayanan di SILA Mall Pluit Village, yaitu :
1. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jakarta Utara.
2. Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dari Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Utara.
3. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Metro Jakarta Utara.
4. Pelayanan Konsultasi Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
5. Sosialisasi P4GN, SHKPN, Informasi Rehabilitasi, dan Pengaduan Masyarakat dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara.
6. Pelayanan Konsultasi Kesehatan dari Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Utara.
7. Pelayanan Retribusi dan Pajak PBB, Konsultasi Pajak, Serma dari Suku Badan Pajak Kota Administrasi Jakarta Utara.
8. Pelayanan Informasi dan Pendaftaran Sertifikat Pajak dari Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara. (yahya/yp)