BEKASI – Tiga layanan kependudukan jemput bola akan dilanjutkan tahun depan, meski untuk menutupi operasional petugasnya perlu pemikiran khusus. “
Biar tekor, pelayanan jemput bola tetap dilakukan,” ujar Hudaya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, saat dihubungi Poskotanews.
Menurutnya, tiga layanan masyarakat itu berupa Gerai Cepat (Gercep) layanan publik di Sentra Grosir Cikarang (SGC) dan mobil keliling untuk pelayanan akta kelahiran dan perekaman data untuk produk KTP elektronik.
Hudaya mengakui, banyak karyawannya terutama yang non PNS, mengeluh soal biaya hidup di lokasi pelayanan, “Di SGC, untuk segelas kopi saja mereka harus merogoh kocek Rp 5 ribu sampai Rp 8 ribu, belum makan siang,” jelas Hudaya.
Namun yang diperoleh mereka tidak sama dengan petugas PNS, “Untuk PNS dibayar penuh SPD-nya, sedangkan non PNS hanya separuh, padahal yang banyak berkecimpung dari non PNS dan terpaksa harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” tandas Hudaya.
Karena itu Hudaya berharap ada pemikiran lain dari Bupati Bekasi soal kesejahteraan petugas di layanan keliling dan jemput bola, “Jangan sampai mereka tidak cekatan dan terkesan lambat dalam melayani masyarakat,” kata Hudaya.
Sebernarnya layanan Gercep ini sebagai komitmen Pemkab untuk melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, untuk memudahkan masyarakat datang ke lokasi lebih dekat.
Gercep itu melayani perekaman KTP elektronik, percetakan suket, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah dan Kartu Indentitas Anak (KIA).
Sementara itu masyarakat pedesaan menyambut baik dilanjutkannya pelayanan keliling pembuatan akta kelahiran, “Alhamdulillah, kalau kami harus ngurus ke Pemda jauhnya minta ampung,” ujar Narsih, warga Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan.
KepalaDisdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, layanan keliling terus dilakukan secara maraton di 23 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, terdiri dari 168 Desa dan 7 Kelurahan.
“Masyarakat sangat antusias dengan adanya program jemput bola atau pelayanan keliling dari Disdukcapil guna mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan. Kita melakukan pelayanan di kantor Kecamatan mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB,” terangnya. (saban/yp)