Sunday, 15 December 2019

DPRD Sukabumi: Layanan Gakin Dihentikan, Itu Pelanggaran UU Kesehatan

Sabtu, 14 Desember 2019 — 19:10 WIB
Yudi Suryadikrama. (sule)

Yudi Suryadikrama. (sule)

 SUKABUMI – Terkait rencana  RSUD Palabuhanratu  menghentikan pelayanan kesehatan kepada warga miskin (gakin), mendapat reaksi keras dari kalangan DPRD Sukabumi.  Kalau terjadi penghentian pelayanan gakin, hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Kesehatan.

Reaksi itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDIP, Yudi Suryadikrama, Sabtu (14/12/2019). Menurut Yudi, kalau ada  penghentian pelayanan kesehatan untuk gakin di rumah sakit ini merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dalam payung hukum itu jelas diatur bahwa pemerintah wajib memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Yudi, Sabtu (14/12/2019).

(Baca: Dana Habis, RSUD Palabuhanratu Hentikan Pelayanan Kesehatan Warga Miskin)

Menurut Yudi, penghentian pelayanan kesehatan gakin di salah satu rumah sakit milik pemerintah daerah itu diketahui melalui surat yang dilayangkan pihak RSUD Palabuhanratu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi prihal pemberitahuan penghentian dana APBD untuk pasien Gakin.

“Pelaksanaan anggaran tahun ini masih berjalan dan belum berakhir, tapi nyatanya dana untuk membiayai layanan kesehatan bagi warga tidak mampu itu dinyatakan telah habis,” ungkap Yudi, yang njuga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi ini.

Rencanannya dalam waktu dekat ini Yudi akan mengintruksikan fraksinya untuk mengundang dinas kesehatan serta pengelola RSUD Palabuhanratu guna membahas permasalahan tersebut.

“Kami akan segera mengurai permasalahan ini dengan memintai keterangan pe jabat intansi terkait. Tujuan untuk memastikan bahwa sampai akhir tahun nanti warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan secara murah,” bebernya. (sule/win)